Target PAD Pajak Daerah Naik Rp 33,4 Miliar, Naik Signifikan dari Tahun 2024
Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Bengkulu Tengah, Lili Trianti, S.Sos.-foto: jeri/koranrb.id-
KORANRB.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkulu Tengah tahun ini menetapkan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak daerah sebesar Rp 33,4 miliar.
Target tersebut naik signifikan dari target tahun 2024 yang hanya sebesar Rp 19,2 miliar.
Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Bengkulu Tengah, Lili Trianti, S.Sos melalui Kabid Pendapatan, Dessy Aprianti, SH mengatakan dengan adanya kenaikan target pajak daerah ini, pihaknya optimis bisa mencapai target yang sudah ditetapkan.
Dengan kenaikan ini BKD akan lebih mengencarkan lagi dalam memungut dan menagih pajak terhadap wajib pajak.
BACA JUGA:Kolam BBI Bisa Dimanfaatkan Untuk Program Ketahanan Pangan
BACA JUGA:Ini Dia Daftar Juara Umum Open Grasstrack Escobar Cup 5 Tahun 2025
“Kita tetap optimis PAD pajak daerah bisa tercapai. Ini berkaca dari realisasi pajak daerah tahun sebelumnya yang selalu tercapai dari target yang sudah ditetapkan,” ungkapnya.
BKD Kabupaten Bengkulu Tengah juga berharap kepada wajib pajak yang ada di kabupaten ini bisa lebih tertib lagi dalam membayarkan kewajibannya. Ke depan pihaknya akan lebih mengencarkan jemput bola dan sosialisasi kepada wajib pajak agar bisa lebih tertib lagi dalam membayar pajak.
“Kita berharap kepada wajib pajak ke depannya bisa lebih tertib lagi dalam membayar pajak. Ini dilakukan agar PAD yang sudah ditetapkan dapat tercapai. Kami akan lebih mengencarkan kembali sosialisasi dan jemput bola ke wajib pajak,” urainya.
Pagu target pajak daerah sebesar Rp 33,4 miliar tersebut tersebar ke dalam beberapa item pajak daerah. Yakni pajak reklame memiliki target Rp 124 juta, pajak hotel memiliki target Rp 37,9 juta, pajak hiburan dengan target Rp 55 juta.
BACA JUGA:Besok Senin Pemadaman Listrik di Kota Bengkulu, Ini Daerah yang Terdampak
BACA JUGA:Malam Ini Sejumlah Wilayah di Bengkulu Diprediksi Hujan Deras
Selanjutnya, pajak parkir memiliki target Rp 53 juta, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) memiliki target Rp 11 miliar, pajak bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) memiliki target Rp 1,9 miliar.
Kemudian, pajak restoran memiliki target Rp 839 juta, pajak penerangan jalan memiliki target Rp 4,8 miliar, pajak air bawah tanah memiliki target Rp 103 juta, pajak mineral bukan logam dan batuan memiliki target Rp 595 juta.