Lampirkan Berkas Fiktif, CPNS Langsung Digugurkan, Kalau Sudah Dilantik Bisa Dipecat

CPNS: Pemkab Bengkulu Tengah akan menggugurkan kelulusan CPNS yang kedapatan memberikan berkas palsu.-foto: jeri/koranrb.id-

KORANRB.ID - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bengkulu Tengah meminta peserta seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang dinyatakan lulus untuk segera melengkapi berkas. 

BKPSDM juga mengingatkan CPNS yang dinyatakan lulus tidak melampirkan berkas fiktif atau memanipulasi data. Apabila ketahuan, maka dapat dipastikan peserta tersebut akan digugurkan.

Penegasan ini disampaikan Kepala BKPSDM Kabupaten Bengkulu Tengah, Apileslipi, S.Kom, M.Si.

Ia menambahkan meskipun nanti CPNS tersebut sudah dilantik dan sudah ditetapkan menjadi PNS, jika terbukti memanipulasi data atau berkas, maka yang bersangkutan bisa dipecat. Kemudian gaji yang diterima selama ini harus dikembalikan ke negara.

BACA JUGA:Dinas Dukcapil Pastikan Pengurusan Adminduk Gratis dan Selesai 1 Hari

BACA JUGA:Target PAD Pajak Daerah Naik Rp 33,4 Miliar, Naik Signifikan dari Tahun 2024

“Saya mengingatkan kepada peserta CPNS jangan coba-coba memanipulasi data atau berkas. Apabila terbukti maka akan langsung kita gugurkan. Apabila ketahuannya saat sudah dilantik, maka yang bersangkutan akan di pecat,” tegasnya.

Untuk diketahui, total 524 peserta yang mengikuti hingga ke tahap seleksi kompetensi bidang (SKB). Berdasarkan hasil seleksi CPNS yang telah diumumkan, ada 262 peserta yang dinyatakan lulus dan 262 tidak lulus.

Namun bagi peserta yang tidak lulus bisa mengajukan sanggahan. Sanggahan bisa disampaikan peserta mulai tanggal 13 - 15 Januari 2025. 

Dijelaskannya, setelah pasca sanggahan selesai dilaksanakan, BKPSDM akan kembali mengumumkan hasil pasca sanggah, yang disebut pengumuman pasca sanggahan. Pengumuman pasca sanggahan ini akan disampaikan rentan waktu 16-22 Januari 2025.

BACA JUGA:Temuan BPK di Dinas Kesehatan Kepahiang, APH Diminta Bergerak

BACA JUGA:Realisasi Makan Bergizi Gratis di Bengkulu Masih Tunggu Juklak Juknis

Selanjutnya peserta yang dinyatakan lulus tahap akhir akan memasuki tahap pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan pemberkasan untuk proses pengajuan Nomor Induk Pegawai (NIP) ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada tanggal 23 Januari hingga 21 Februari 2025. 

“Setelah pengumuman pasca sanggahan kita sampaikan, barulah nanti peserta yang lulus akan kita minta untuk mengisi DRH untuk pengajuan NIP ke BKN. Untuk informasi lebih lanjut bisa cek langsung di website BKPSDM Kabupaten Bengkulu Tengah,” jelas Lipi.

Tag
Share