Perizinan Air Tanah Harus Terintegrasi OSS, Perusahaan Akan Disanksi Jika Tidak Sesuai Aturan
PKS: Air menjadi kebutuhan pokok pada aktivitas produksi di pabrik saat produksi CPO Sawit. FIRMANSYAH/RB--
‘’Permen ESDM terbaru mengatur tentang penggunaan air tanah dan perizinannya ini baru diterbitkan pada awal Desember 2024 lalu. Dimana aturan ini diberlakukan untuk semua badan usaha,” sampai Juni Kurnia.
Demi kepatuhan terhadap aturan tersebut Juni Kurnia menegaskan, agar semua badan usaha di Mukomuko, yang menggunakan air tanah untuk keberlangsungan usaha, dapat berkontribusi ke daerah dengan segera mengurus izin sebagaimana yang dituntut secara aturan tersebut.
BACA JUGA:Kolam BBI Bisa Dimanfaatkan Untuk Program Ketahanan Pangan
BACA JUGA:Disdikbud Rejang Lebong Susun Strategi Antisipasi Libur Panjang Ramadan 2025
‘’Kita daerah wajib mengawasi dan mengingatkan perusahaan, agar pengurusan izin sesuai yang ditegaskan aturan, karena sebuah kepatuhan. Aturan ini bersifat wajib dan mengikat bagi semua badan usaha pengguna air tanah,” bebernya.
Juni juga menyampaikan, air tanah sebagaimana dimaksud dalam Permen ESDM tersebut yaitu, air yang terdapat dalam lapisan tanah atau batuan di bawah permukaan tanah.
Berdasarkan peraturan tersebut, para pihak yang diwajibkan mengurus perizinan penguasahaan air tanah. Yakni mulai dari dari badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha milik desa, koperasi dan badan usaha milik swasta maupun perorangan.
BACA JUGA:Disdikbud Rejang Lebong Susun Strategi Antisipasi Libur Panjang Ramadan 2025
BACA JUGA:Ini Dia Daftar Juara Umum Open Grasstrack Escobar Cup 5 Tahun 2025
Bagi pelaku usaha industri, penggunaan air tanah harus memelihara daya dukung lingkungan di sekitar kawasan industri termasuk tidak mengambil air tanah yang dilarang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
“Jadi terkait aturan dan sistematis sudah sangat jelas, tinggal lagi bagaimana kita harus memastikan semua berjalan sesuai regulasi,” tandasnya.