Ini Alasan Kadis Parpora Soal Anggaran 2024 Lebih Banyak Buat Perjalanan Dinas
Kadis Parpora Kabupaten Kepahiang Rudi Andi Sihaloho--HERU/RB
BACA JUGA:167 Warga Bengkulu Utara Kerja di Luar Negeri, 58 Tunggu Berangkat
Kegiatan perencanaan, penganggaran dan evaluasi kinerja perangkat daerah pada pos belanja perjalanan dinas dalam kota sebesar Rp38,5 juta.
Kegiatan perencanaan, penganggaran dan evaluasi kinerja perangkat daerah pada pos anggaran belanja perjalanan dinas biasa sebesar Rp262,7 juta.
Kegiatan Pengelolaan Destinasi Pariwisata Kabupaten/Kota, dengan pos anggaran Belanja Perjalanan Dinas Dalam Kota sebesar Rp 14,8 juta.
Lalu, kegiatan Pengelolaan Destinasi Pariwisata Kabupaten/ Kota dengan pos anggaran Belanja Perjalanan Dinas Biasa sebesar Rp43,2 juta.
BACA JUGA:Persiapan Musim Tanam Pertama, Dinas TPHP Pastikan Bantuan Sudah Tersalurkan
Kegiatan Penyadaran, Pemberdayaan dan Pengembangan Pemuda dan Kepemudaan Terhadap Pemuda Pelopor Kabupaten/Kota, Wirausaha Muda Pemula dan Pemuda Kader Kabupaten/Kota dengan pos anggaran Belanja Perjalanan Dinas Dalam Kota Rp9,4 juta.
Kegiatan Penyadaran, Pemberdayaan dan Pengembangan Pemuda dan Kepemudaan Terhadap Pemuda Pelopor Kabupaten/Kota, Wirausaha Muda Pemula dan Pemuda Kader Kabupaten/Kota dalam pos anggaran Belanja Perjalanan Dinas Biasa sebesar Rp20,5 juta.
Kegiatan Pembinaan dan Pengembangan Olahraga Prestasi Tingkat Daerah Provinsi pada pos anggaran, Belanja Perjalanan Dinas Biasa sebesar Rp185,3 juta.
Kegiatan Pembinaan dan Pengembangan Organisasi Olahraga, pada pos anggaran Belanja Perjalanan Dinas Biasa sebesar Rp235,7 juta.
BACA JUGA:Proyek Pengaman Jalan Ambrol di Kepahiang Bikin Cemas Pengendara
Kegiatan Pemasaran Pariwisata Dalam dan Luar Negeri Daya Tarik, Destinasi dan Kawasan Strategis Pariwisata Kabupaten/ Kota pada pos angaran Belanja Perjalanan Dinas Dalam Kota sebesar Rp3,2 juta
Kegiatan Pemasaran Pariwisata Dalam dan Luar Negeri Daya Tarik, Destinasi dan Kawasan Strategis Pariwisata Kabupaten/ Kota pada pos anggaran Belanja Perjalanan Dinas Biasa sebesar Rp56,2 juta.
Kegiatan Pengelolaan Destinasi Pariwisata Kabupaten/ Kota pada pos anggaran Belanja Perjalanan Dinas Dalam Kota sebesar Rp9,9 juta.
Serta, kegiatan Pengelolaan Destinasi Pariwisata Kabupaten/ Kota pada pos anggaran Belanja Perjalanan Dinas Biasa sebesar Rp20,04 juta.