Dewan Akui Siap Perjuangkan Hak Guru, Pemkab Seluma Diberi Waktu Seminggu

TERIMA: Komisi II DPRD Seluma saat menerima kunjungan PGRI Seluma, IGI Seluma serta Disdikbud dan BKD Seluma. ZULKARNAIN/RB--

Sedangkan untuk tambahan penghasilan (Tamsil) bagi non sertifikasi memang hanya batas Triwulan III saja lantaran berasal dari Dana Aloksi Khusus (DAK) nonfisik yang jumlahnya memang terbatas, terlebih lagi adanya tambahan guru baru pada 2024, sehingga tidak cukup untuk dibagikan untuk Triwulan IV.

BACA JUGA:700 Peserta Lulus PPPK dan CPNS Sudah Urus Adminduk

BACA JUGA:Program Makan Bergizi Gratis di Bengkulu Tengah Segera Dilaksanakan

Tampaknya memang sulit terealisasi dalam waktu dekat, namun ada solusi yang ditawarkan Disdikbud, yakni usulan penambahan DAK non fisik untuk tahun sebeluknya dan tahun berjalan, itu dilakukan pada 1 September 2025 mendatang.

Dengan catatan, harus ada persetujuan yang minimal ditandatangani oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Seluma.

"Untuk tamsil jumlahnya Rp250 ribu per bulan, jika ditotalkan per triwulan, totalnya Rp520 juta. Sebagai solusinya kita akan mengusulkan penambahan anggaran pada September nanti, dengan catatan usulan tersebut ditandatangani Sekda," pungkas Sigit.

Sementara itu, Ketua PGRI Seluma, Umardin membenarkan bahwa kunjungan mereka ke DPRD Seluma untuk membahsan terkait keluhan para guru, terutama hak para guru di tahun 2024 yang tidak kunjung dituntaskan meski telah berganti tahun.

Adanya penundaan penyaluran hak para guru ini membuat para juga bingung, lantaran informasinya anggaran untuk penyaluran hak guru tersebut sudah dikucurkan oleh pemerintah pusat melalui Dana Alokasi Umum (DAU) pada tahun 2024 lalu.

"Informasinya daerah lain sudah disalurkan semua, maka dari itu muncul pertanyaan mengapa di Seluma belum ada. Padahal itu dana DAU sudah masuk ke Kas Daerah tapi tidak disalurkan. Kami harap secepatnya Pemkab Seluma dapat segera menyelesaikan ini," sampai Umardin.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan