Bappeda Kepahiang Berganti Nama, Dewan Bahas 3 Raperda

DPRD: Anggota DPRD Kepahiang serahkan nota pengantar dua raperda eksekutif kepada fraksi-fraksi-- HERU/RB

KEPAHIANG, KORANRB.ID – Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Kepahiang, akan berganti nama menjadi Badan Perencanaan Pembangunan Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida). 

Ini setelah di hari yang sama, Senin 13 Januari 2024 DPRD Kabupaten Kepahiang secara kelembagaan menuntaskan dua agenda.  

Yakni, Paripurna penyampaian 3 nota pengantar Raperda tahun 2025 yang kemudian dilanjutkan dengan agenda Pimpinan DPRD Kabupaten Kepahiang menyerahkan Nota Pengantar Dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) eksekutif Tahun 2025 kepada fraksi-fraksi DPRD.

Penyerahan dilakukan dalam rapat gabungan komisi. Tiga Raperda yang disampaikan terdiri atas dua Raperda usulan eksekutif yakni,  Raperda tentang Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 13 Tahun 2016 tentang Organisasi Perangkat Daerah, Raperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Kabupaten Kepahiang. 

BACA JUGA:DPRD Lebong Gelar Pleno Pemberhentian dan Pengangkatan Bupati

Serta, satu Raperda inisiatif DPRD yakni Raperda tentang Penyelenggaraan Parkir.

Ketua DPRD Kabupaten Kepahiang Igor Gregory Deyefiandro menerangkan, pembahasan Raperda nomenklatur Organisasi Perangkat Daerah yang di dalamnya juga memuat pergantian nama Bappeda menjadi Bapperida masuk dalam skala prioritas.

Dengan pembahasan yang telah berjalan, pihaknya meyakini Raperda terkait pergantian nama Bappeda menjadi BRIDA akan selesai pada kwartal I Tahun Anggaran (TA) 2024 ini juga.

Bupati Kepahiang, Dr. Ir. H. Hidayattullah Sjahid, MM., IPU yang ikut hadir dalam paripurna berharap pembahasan kedua Raperda ini dapat dilaksanakan pada masa sidang pertama.  

BACA JUGA:Kabar Buruk, 32 RTLH di Lebong Batal Dibedah, Kadis Perkim: Tidak Masuk Dalam DPA

"Sebagai tindak lanjut dari amanat Perpres dan Surat Mendagri, Pemerintah Daerah telah memutuskan untuk Bapperida yang akan digabungkan dengan Bappeda.

Dengan demikian, perlu dilakukan perubahan terhadap Perda Nomor 13 Tahun 2016, sehingga Bappeda akan berganti menjadi Bapperida," jelas H. Hidayattullah.  

Terkait Raperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Bupati menekankan pentingnya pengaturan pemanfaatan sumber daya alam yang efektif dan berkelanjutan.

"Melalui Raperda ini, diharapkan sumber daya alam dapat dimanfaatkan dengan tetap menjaga kelestarian lingkungan hidup sebagai modal pembangunan di Kabupaten Kepahiang," ungkapnya.  

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan