Naik Penyidikan! Kejati Bengkulu Segera Umumkan Tersangka Kebocoran PAD Mega Mall
Aspidsus Kejati Bengkulu, Suwarsono, SH, didampingi Kasi Penkum Ristianti Andriani, SH, MH dan Kasidik Danang Prasetyo Dwiharjo SH.--West Jer
Lebih lanjut Danang mengatakan, setelah proses penyelidikan dirasa cukup memenuhi bukti, maka statusnya naik ke penyidikan.
Untuk selanjutnya, penyidik akan bekerja bertahap memproses kasus tersebut hingga didapat tersangka yang berperan dalam kasus ini.
"Perkara yang jelas masih lanjut, karena sudah naik penyidikan maka kita kembangkan," jelas Danang.
BACA JUGA:Bangun Marka Jalan, Dishub Kota Bengkulu Siapkan Rp482 Juta
BACA JUGA:Bangun Marka Jalan, Dishub Kota Bengkulu Siapkan Rp482 Juta
Saat tahap penyelidikan lalu, mantan Walikota Bengkulu dan sejumlah mantan pejabat Pemkot Bengkulu serta beberapa pihak terkait lain dimintai klarifikasi. Penyidik ingin mengetahui seperti apa sistem kerja sama antara Mega Mall dan Pemkot Bengkulu.
Karena dari penyelidikan yang dilakukan, sejak tahun 2004 tidak ada PAD masuk dari Mega Mall ke Pemkot Bengkulu.
Padahal Mega Mall berdiri diatas tanah Pemkot Bengkulu. Penyelidikan tersebut diawali informasi yang diterima penyidik jika ada dugaan penyelewengan PAD salah satu mall di Kota Bengkulu.
Setelah melakukan pengumpulan bahan dan keterangan, akhirnya Pidsus Kejati Bengkulu mengantongi sejumlah data.
BACA JUGA:Kelanjutan Pembangunan Pukesmas Kampung Bali Dinanti
BACA JUGA:Isu Makelar Guru PPPK Beredar di Rejang Lebong
Kasus kemudian naik ke penyidikan dan penyidik mulai memanggil sejumlah mantan pejabat yang tahu sejarah berdirinya Mega Mall.
Dari hasil penyelidikan, kerugian negara yang terjadi pada dugaan penyelewengan PAD tersebut Rp50 miliar, tetapi nominal tersebut masih dalam pengembangan.
“Memang angka sementara untuk kerugian negara sudah dikeluarkan oleh penyidik namun nominal tersebut masih berpeluang berubah sebab kasu ini akan kami naikan ke Penyidikan,” tutup Danang.