Geruduk Kantor DPRD Seluma, Bidan Desa Minta Diangkat jadi PPPK Penuh Waktu

MOHON: Sejumlah bidan desa saat meminta bantuan Komisi II DPRD Seluma supaya bisa diangkat menjadi PPPK penuh waktu.-- zulkarnain/rb

Kesembilan, mereka meminta perubahan formasi bagi formasi tahap 1 sesuai dengan jumlah bidan yang terdata di data base BKN. 

Sepuluh, jika memang ada PPPK paruh waktu, mereka menuntut untuk dapat NIP dan SK. 

Terakhir, mereka mempertanyakan kalau menjadi PPPK paruh waktu  berapa lama mereka dapat menunggu menjadi PPPK penuh waktu.

"Kami sudah puluhan tahun mengabdi namun kalah dengan yang baru beberapa tahun bekerja, jujur saja kalau disuruh ikut tes menghadap laptop lagi kami sudah tidak sanggup dan sudah pasti kalah.

BACA JUGA:Bulog Rejang Lebong Butuh Tambahan Gudang Penyimpanan

Kami harap ada kebijakan untuk diangkat menjadi PPPK penuh waktu, kalaupun paruh waktu kami minta kepastian terkait pemberian NIP dan kapan kami bisa diangkat menjadi PPPK penuh waktu," minta Kiki.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Seluma yang turut hadir, Rudi Syawaludin, S.Sos Sepakat agar para honorer dapat diangkat menjadi PPPK penuh waktu, minimal menjadi PPPK paruh waktu. 

Ia berharap agar nantinya Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Seluma dapat segera menginformasikan terkait petunjuk teknis (Juknis) mengenai persyaratan untuk menjadi PPPK paruh waktu, karena informasinya jika tidak lolos PPPK, maka akan dijadikan PPPK paruh waktu.

"Saya sebagai bapak dari tenaga kesehatan (Nakes) di Kabupaten Seluma tentu sangat setuju jika para honorer diangkat menjadi ASN.

BACA JUGA:Dukung Program Nasional, 1.200 Mangrove Ditanam di Hutan Mangrove Pulau Baai

Terlebih lagi yang sudah masuk database BKN agar segera dapat diangkat.

Dinkes siap mendukung adanya upaya dari para bidan, jika ada solusi maka tentu akan dicoba bersama-sama," sampai Rudi.

Sementara itu, Kepala BKPSDM Seluma, Winderi, S.Sos melalui Kabid Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi, Wilian Eka Saputra membenarkan bahwa memang ada petunjuk bahwa tenaga honorer yang belum berhasil diangkat menjadi PPPK pada tahun anggaran 2024, maka akan diangkat menjadi PPPK paruh waktu.

Untuk petunjuk teknisnya, sampai saat ini belum ada dari BKN. 

BACA JUGA:Gelontorkan Rp 30 Miliar Untuk Peningkatan 9 Titik Jalan

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan