Hasil Penilaian KJPP dan Audit KAP Sudah Diterima, Kejari Seluma Segera Penetapan Tersangka Pembebasan Lahan
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Seluma, Ahmad Ghufroni, SH, MH.--Zulkarnain/rb
SELUMA, KORANRB.ID - Seksi Pidsus Kejari Seluma saat ini mengaku telah menerima hasil penilaian dari Konsultan Jasa Penilai Publik (KJPP) dan hasil audit Kantor Akuntan Publik (KAP) di lokasi lahan yang dibebaskan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seluma.
Dengan demikian, artinya dalam waktu dekat Kejari Seluma akan segera mlakukan penetapan tersangka, mengingat saat ini sejumlah alat bukti dan keterangan puluhan saksi telah dikumpulkan.
Untuk diketahui, dilakukan permintaan kepada KJPP untuk memastikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) lahan, sedangkan KAP untuk mengolah atau audit data yang nantinya akan mengarah kepada jumlah kerugian negara.
BACA JUGA:Pendaftaran PPPK Tahap II di Provinsi Bengkulu Kembali Diperpanjang Hingga 20 Januari 2025
Hal ini dibenarkan juga oleh Kajari Seluma, Dr. Eka Nugraha, SH, MH melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus), Ahmad Ghufroni, SH, MH.
Dimana mereka saat ini baru saja usai merampungkan keterangan dari sejumlah saksi, terakhir dilakukan pada Rabu 15 Januari 2025 lalu kepada mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Seluma, Mulkan Tajuddin dan Mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Seluma Djasran Harhap.
Disampaikan Kasi Pidsus, bahwa saat ini mereka tinggal melakukan singkronisasi data dari semua keterangan dan alat bukti yang mereka dapatkan.
Karena jaksa masih akan melakukan singkronisasi seluruh data yang ada sehingga "Bidikan" nya tidak meleset. Sejauh ini Kejari Seluma menduga ada mark up dalam pembebasannya tersebut.
"Saat ini kami kira semuanya sudah cukup, tinggal lagi menyingkronkan semua yang telah kami peroleh, barulah nanti ada penetapan tersangka,"singkat Kasi Pidsus pada Kamis pagi 16 Januari 2025.
Kasi Pidsus juga membenarkan memeriksa keterangan mantan Sekda Seluma dan mantan Kepala BPN Seluma kemarin di rutan Malabero Kota Bengkulu.
Disampaikan Ghufroni, bahwa pemeriksaan mereka masih berkaitan dengan tugas dan fungsi kedua saksi dalam pembebasan lahan direntang 3 tahun tersebut.
BACA JUGA:Jumlah Anak di Kota Bengkulu Capai Segini, Rata-rata Sudah Miliki Akta Kelahiran
Mulkan yang saat itu menjadi Sekda didapuk sebagai Ketua Panitia pembebasan lahan, sedangkan Djasran Harhap bertugas sebagai anggota panitia.