Samsat Setor Rp5 Miliar ke PAD

SEPI: Aktivitas di Samsat Mukomuko terpantau sepi bebepa terakhir paska berakhirnya program pemutihan. FIRMAN/RB--

Masih tetap berlaku, meskipun program pemutihan ini telah berakhir. Sesuai dengan Undang-undang No 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Pada pasal 74 ayat 3. Kendaraan bermotor yang telah dihapuskan tidak dapat diregistrasi kembali.

“Karena program pemutihan telah berakhir. Bagi yang memiliki tunggakan pajak kendaraan akan diberlakukan tarif normal kembali. Dengan tetap membayar denda, administrasi dan SWDKLLJ,” tandasnya. (pir)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan