Pengawasan Netralitas ASN Diperketat

Hendra Gunawan, S.Kom--Ist/rb

BINTUHAN, KORANRB.ID - Netral Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kaur terus diperketat pengawasnya oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kaur. Pasalnya, para ASN juga sangat rentan ikut serta dalam praktik politik uang selama masa kampanye ini.

Komisioner Bawaslu Kaur Divisi PPPS Hendra Gunawan S Kom mengatakan, mulai dari tingkat Kecamatan semua tim Bawaslu telah diberikan arahan agar lebih mencermati gerak gerik para ASN pada saat memasuki masa kampanye ini.

 Pasalnya, ikut sertanya para ASN dalam kegiatan kampanye tentunya akan berdampak besar dalam pelaksanaan Pemilu nantinya.

BACA JUGA:Netralitas ASN Bukan Slogan

"Kalau ada ASN yang tidak bersikap netral, tentu akan kita tindak tegas sesuai dengan peraturan undang-undang yang berlaku. Semua tim juga kita minta lebih perketat pengawasan," kata Hendra. 

Sesuai dengan peraturan perundang-undangan melarang ASN melakukan perbuatan yang mengarah pada keberpihakan terhadap peserta Pemilu atau yang mengindikasikan terlibat dalam politik praktis. 

Sebab ini idak menutup kemungkinan keluarga, kerabat, atau teman dekat ASN menjadi peserta Pemilu Legislatif 2024. Bersamaan itu, ASN juga wajib netral dalam gelaran Pemilu 2024.

“Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 mengamanatkan ASN harus netral. Perbuatan itu dapat dalam bentuk pertemuan, ajakan, imbauan, pemberian barang dalam lingkungan unit kerjanya, keluarga dan masyarakat,” terangnya.

BACA JUGA:Netralitas Aparat Masih Harus Dibuktikan

Ditambahkannya, Bawaslu Kaur akan terus mengawasi netralitas pegawai ASN. Bawaslu tidak akan tebang pilih dalam pengawasan, serta menerima laporan dugaan pelanggaran terkait dengan netralitas ASN ini. Juga ia menyerukan seluruh jajaran pengawas Pemilu untuk tetap fokus dalam menjalankan tugas. Hal ini dilakukan agar tahapan Pemilu 2024 berjalan lancar.(cal)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan