Soal DAK Tak Disalurkan Berdampak Panjang, DPRD Akan Panggil BKD Seluma

SIAGA : Komisi III DPRD Seluma selaku mitra dari BKD Seluma. ZULKARNAIN/RB--

KORANRB.ID - Persoalan Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun anggaran 2024 yang tak disalurkan berbuntut panjang.

Seperti halnya gedung UPTD Puskesmas Penago II dan UPTD Puskesmas Masmambang pasca dibangun, hingga kini tak bisa difungsikan lantaran digembok oleh kontraktor.

Anggota Komisi III DPRD Seluma dari fraksi Gerindra, Zetman mengaku sudah kerap menerima keluhan masyarakat terkait puskesmas yang tak kunjung bisa difungsikan sehingga akses pelayanan masyarakat terhambat, terlebih lagi beberapa waktu lalu menjadi sorotan lantaran viral diberbagai media.

"Informasinya sudah kerap kita terima, jujur saja saya cukup miris melihat masyarakat yang menjadi korban karena harus berdesak desakan ketika ingin berobat," sampai Zetman.

BACA JUGA:Hasil Koordinasi Kejari Seluma ke Kemendagri, Dugaan Kesalahan Perbup Pembebasan Lahan Menguat

BACA JUGA:KPU Mukomuko Segera Selenggarakan FGD Evaluasi Pilkada 2024

Rencananya, Komisi III akan berkoordinasi dengan unsur pimpinan DPRD Seluma untuk segera melakukan hearing dengan Badan Keuangan Daerah (BKD) Seluma, bila perlu Dinas Kesehatan (Dinkes) Seluma selaku OPD terkait.

Karena ada beberapa informasi yang ingin DPRD Seluma gali lebih dalam, termasuk adanya dugaan dana DAK yang "katanya" dialihkan untuk membayar tagihan kegiatan yang lain.

"Ada indikasi dana DAK digunakan untuk membayar tagihan lain, maka dari itu akan kita pastikan lagi saat hearing. Rencananya akan kami bahas terlebih dahulu dengan pimpinan untuk pelaksanaan hearing," pungkas Zetman.

Sementara itu, Inspektorat Seluma mengaku tengah memproses reviu tagihan kegiatan fisik, salah satunya pembangunan Puskesmas Masmambang dan Puskesmas Penago II yang saat ini digembok oleh kontraktor, proses reviu dilakukan agar pembangunan yang bersumber dari DAK ini bisa dilakukan pembayarannya.

BACA JUGA:Karaoke di Mukomuko Boleh Buka saat Ramadan, Jam Operasional Dibatasi

BACA JUGA:Makan Bergizi Gratis Perdana di Mukomuko, 1.232 Porsi Dibagikan, Siswa Keluhkan Tak Ada Sambal

Inspektur Inspektorat Seluma, Dr. Marah Halim S.P, M.P, M.Si, M.Ak, CGCAE, QRMP, CGR menegaskan bahwa percepatan proses reviu ini bukan karena menjadi sorotan pasca kontraktor menggembok, namun memang proses reviu tidak bisa dilakukan secara serentak lantaran keterbatasan SDM.

Sebelumnya Inspektorat Seluma juga telah melakukan reviu tagihan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), Alokasi Dana Desa (ADD) tambahan, jaminan kesehatan daerah (Jamkesda), hingga dana kelurahan yang tidak dibayarkan pada tahun anggaran 2024 lalu.

Tag
Share