KPU Buka Pendaftaran Calon Anggota KPPS
Ketua KPU Benteng, Melki Helmansyah--
BENTENG, KORANRB.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bengkulu Tengah (Benteng) membuka seleksi penerimaan calon anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilu 2024. Pendaftar melalui Panitia Pemungutan Suara (PPS). Pendaftaran KPPS dibuka tanggal 11-20 Desember 2023.
Ketua KPU Benteng, Melki Helmansyah menjelaskan bagi warga yang ingin menjadi anggota KPPS bisa segera mendaftar dan melengkapi semua persyaratan yang sudah ditetapkan.
“Kami mengajak warga Benteng untuk mendaftar dan menjadi anggota KPPS. Pendaftaran sudah dimulai. Manfaatkan kesempatan ini dan jangan sampai ketinggalan,” ujarnya.
BACA JUGA:Oleng di Tikungan, Pelajar Tewas Usai Tabrak Truk Shoope
Setiap satu TPS anggota KPPS yang dibutuhkan sebanyak tujuh orang. Sedangkan jumlah TPS di Kabupaten Benteng sebanyak 391 TPS. Artinya total KPPS yang dibutuhkan sebanyak 2.737 orang.
Berikut persyaratan yang harus dipenuhi apabila ingin mendaftar sebagai KPPS. Pertama, mengisi surat pendaftaran, fotokopi E-KTP, usia minimal 17 dan maksimal 55 tahun). Fotokopi ijazah minimal SMA/SMK, surat pernyataan dalam satu dokumen, surat keterangan kesehatan jasmani dan rohani.
BACA JUGA:Petugas Gabungan Temukan Satu Bus AKAP Tak Layak Jalan Jelang Nataru
“Daftar riwayat hidup ditempel pas foto ukuran 4x6 cm, surat keterangan partai politik bagi yang pernah menjadi anggota parpol. Surat pernyataan bermaterai dan terakhir surat Kesehatan,” jelasnya.
Melki menerangkan besaran honor KPPS sudah dinaikkan. Pada pemilu sebelumnya Ketua KPPS hanya mendapatkan honor Rp 900 ribu. Saat ini honor Ketua KPPS naik menjadi Rp 1,2 juta. Sementara untuk anggota KPPS dari Rp 850 ribu naik menjadi Rp 1,1 juta. Sedangkan untuk petugas Linmas naik dari Rp 650 ribu menjadi Rp 700 ribu.(jee)