Dugaan Korupsi Pemeliharaan Jalan dan Jembatan Lebong, Semua Saksi Berpotensi Tersangka

Penggeledahan yang dilakukan Penyidik Pidsus Kejari Lebong di Ruang BM Dinas PUPR-P Lebong beberapa waktu lalu.--fiki/rb
KORANBR.ID - Besar kemungkinan semua saksi yang diperika Penyidik Pidana Khsusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebong dalam dugaan korupsi pemeliharaan jalan dan jembatan ditetapkan sebagai tersangka.
Saksi-saksi yang sudah diperiksa Penyidik Pidsus Kejari Lebong berkemungkinan besar ditetapkan tersangka, jika terbukti mendapatkan keuntungan secara pribadi atau mendapatkan percikan aliran dana hasil tindak pidana korupsi atas pemeliharaan jalan dan jembatan di Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perhubungan (PUPR) Lebong Tahun Anggaran (TA) 2023 Rp1,1 miliar.
“Seluruhnya yang jadi saksi bisa ditetapkan sebagai tersangka. Tergantung nanti, siapa yang menikmati, siapa yang berbuat dan siapa yang diuntungkan dalam perbuatan ini,” ujar Kajari Lebong, Evi Hasibuan, SH., MH, melalui Kasi Pidsus, Robby Rahditio Dharma, SH., MH, Senin, 18 Februari 2025.
Namun, untuk menentapkan seseorang sebagai tersangka, terang Robby harus dilakukan penyelidikan lebih lanjut, seperti apa keterlibatan seorang saksi dalam kasus ini.
BACA JUGA:Usai Pelantikan Gubernur dan Wagub Bengkulu: Helmi ke Magelang, Mian Hadiri Paripurna DPRD
BACA JUGA:Disperindagkop UKM Akan Pastikan Harga Bahan Pokok Tidak Melambung
Keterlibatan saksi yang sudah diperiksa dalam kasus ini, akan terlihat jelas setelah hasil audit yang akan dilakukan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Bengkulu dan berdasarkan alat bukti yang dimiliki Kejari Lebong.
“Jadi untuk saat ini, kami belum bisa menyampaikan siapa yang akan ditetapkan tersangka. Kita tunggu dulu hasil pemeriksaan yang kami lakukan,” tuturnya.
Penyidikan yang dilakukan Pidsus Kejari Lebong, bertujuan untuk membuat terang perkara ini. Untuk itu, Robby meminta agar semua pihak lebih bersabar untuk menanti perkembangan kasus ini. Mengingat saat ini pihaknya masih bekerja untuk mengungkap siapa yang benar-benar bertanggungjawab dalam kasus ini.
“Itulah penyidikan ini kita lakukan, untuk membuat terang perkara ini,” tegasnya.
BACA JUGA:DAU Dipangkas Rp31 Miliar Berdampak Pada Pembangunan Infrastruktur
BACA JUGA:Rencana Relokasi RSUD Tunggu Koordinasi Bupati dengan Gubernur
Lanjutnya, karena untuk menyelidikan kasus tidak pidana korupsi tidak bisa dilakukan dengan tergesah-gesah. Harus benar-benar dikerjakan dengan teliti.
“Kita harus benar-benar melihat, siapa yang bertanggungjawab, siapa yang menikmati dan siapa yang diuntungkan. Karena, di tindak pidana korupsi tidak menikmati tapi menguntungkan orang lain juga bisa terseret,” terangnya.