Kerugian Negara Sementara Perjalanan Dinas Setwan Kaur Rp4,8 Miliar

Kasi Pidsus Bobby Muhammad Ali Akbar SH, MH,--Rusman Aprizal/RB

"Untuk pihak travel dan angota dewan secepatnya akan kita lakukan pemanggilan. Apalagi kalau memang sudah urgent, maka pemanggilan akan dilakukan lebih cepat," tegasnya.

Bobby juga meminta kepada para saksi, agar lebih kooperatif dan memberikan keterangan yang sebenarnya.

BACA JUGA:Beri Catatan di Ranwal RPJMD Kepahiang 2025-2029

BACA JUGA:PT BNT Salurkan Bantuan Sembako Kepada Korban Banjir di 3 Desa

Sehingga penanganan perkara ini, akan lebih cepat diselesaikan oleh tim penyidik dan orang yang bertanggung jawab atas kerugian negara ini bisa diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

"Kita pastikan proses penanganan akan terus berlanjut, kepada para saksi diminta agar kooperatif memberikan keterangan yang sebenarnya," imbau Bobbi.

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kaur  Kaur Dr. Drs Ersan Syahfiri, MM menanggapi kasus ini mengatakan Pemkab Kaur pada dasarnya menyerahkan semua kepada pihak Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini Kejari Kaur untuk mengusut dugaan tindak pidana korupsi di Setwan Kaur.

Apabila memang terbukti, maka oknum tersebut berhak mendapatkan hukuman sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

"Sepenuhnya kita serahkan kepada pihak kejaksaan, dan kita menghormati semua proses yang dilakukan oleh pihak kejaksaan," sampainya.

Sebagai informasi, Jumat, 24 Januari 2025 tim penyidik juga langsung bergerak cepat melakukan penggeledahan di Setwan Kaur sebanyak 20 bundel Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) perjalan Dinas tahun 2023 disita, kemudian juga ada beberapa alat elektronik dan handphone ikut diambil oleh tim penyidik untuk kebutuhan Penyidikan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan