Gerebek Pengunjung, Minta Uang Rp5 Juta, Karyawan Karaoke di Kota Bengkulu jadi Tersangka Asusila

TAMPANG: Inilah tampang RS warga Kecamatan Ratu Agung Kota Bengkulu tersangka asusila pengunjung karaoke. IST/RB--

KORANRB.ID – Lantaran diduga melakukan pelecehan terhadap pengunjung karaoke, RS (26) warga Kecamatan Ratu Agung terancam 9 tahun penjara.

RS yang sudah tersangka dijerat Pasal 289 Kitab Undangan-undangan Hukum Pidana (KUHP).

Pasalnya, RS melakukan pelecehan terhadap Kejora (21) ---bukan nama sebenarnya--- di salah satu karaoke di Kota Bengkulu.

RS diamankan polisi pada sore 19 Maret 2025 di kawasan Kelurahan Kebun Kenanga. Hampir satu bulan setelah RS melakukan aksinya pada 23 Februari 2025 lalu.

Hal tersebut dibenarkan Kapolresta Bengkulu Kombes Sudarno, S.Sos, MH melalui Kasat Reskrim Polresta Bengkulu, AKP. Sujud Alif Yulam Lam, SIK.

BACA JUGA:THR Rp21 Miliar Cair, TPP Belum, Tenaga Honorer Lulus PPPK Gigit Jari

BACA JUGA:3 Paslon Berharap PSU Bengkulu Selatan Aman dan Damai

Ia mengatakan polisi sudah menangkap RS yang diduga melakukan tindakan asusila terhadap wanita pengunjung karaoke warga Kecamatan Singgaran Pati Kota Bengkulu.

"Kami sudah mengamankan tersangka asusila yang TKP-nya di salah satu karaoke di Bengkulu, tersangkanya satu," ungkap Sujud.

Atas hal tersebut tersangka terancam penjara paling lama 9 tahun atau yang telah diatur dalam Pasal 289 KUHP.

"Kalau ancaman hukuman penjara tersangka ini terancam 9 tahun penjara paling lama," jelas Sujud.

Sujud menjelaskan kronologi kejadian mulanya korban datang bersama dengan teman prianya dan masuk ke salah satu room untuk bernyanyi. 

BACA JUGA: Negara Rugi Rp1,7 Miliar, 2 Eks Pejabat Disnakertrans Benteng Akui Kesalahan hingga Minta Maaf dalam Sidang

BACA JUGA:Terdakwa Berbelit-belit, Pemeriksaan Ditunda, Eks Kadis Bantah Terima Uang dari Kontraktor, Ini Kesaksiannya

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan