Konflik SUTT PT. TLB, Warga Padang Kuas Seluma Minta Dimediasi

Warga Padang Kuas Seluma saat memperlihatkan alat elektronik yang rusak.--zulkarnain wijaya/rb

Terkait hal ini, warga lainnya yakni Hasnatul Aini, mengingatkan perusahaan akan janji mereka dalam pertemuan pada 27 Desember 2024. Saat itu, perwakilan PT TLB berkomitmen untuk mengganti kerugian jika terbukti bahwa SUTT menjadi penyebab kerusakan alat elektronik.

“Sekarang sudah jelas terbukti melalui penelitian ini bahwa medan magnet dan listrik dari SUTT merusak alat elektronik kami. Maka sekarang yang kami butuhkan adalah bagaimana PT TLB segera membayar ganti rugi atas kerusakan yang telah kami alami,” tegas Hasnatul.

BACA JUGA:Revitalisasi Pelabuhan Pulau Baai, BI Bengkulu: Optimistis Mempercepat Pertumbuhan Ekonomi Daerah

BACA JUGA:Sempat Hilang Kontak 12 Hari, 8 Pendaki Gunung Patah Selamat

DPRD Seluma pun turut mendesak PT TLB untuk bertanggungjawab atas dampak yang ditimbulkan dari jaringan SUTT, hal ini memacu dari rangkaian hasil penelitian yang telah dilakukan dan terbukti bahwa keberadaan SUTT berdampak terhadap kerusakan alat elektronik warga Desa Padang Kuas Kecamatan Sukaraja.

Hal ini disampaikan Waka I DPRD Seluma, Samsul Aswajar, S. Sos. Meskipun perusahaan ini notabene berdomisili di Kota Bengkulu, namun jalur dan menara SUTT sebagian berada di Kabupaten Seluma dan berada disekitar pemukiman warga.

"Lokasi SUTT berada di Desa Padang Kuas Kabupaten Seluma, maka dari itu selaku wakil rakyat kami berhak mendesak perusahaan untuk segera bertanggungjawab atau beritikad baik,"sampai Samsul.

Jika ingin menempuh secara resmi, Samsul juga mengimbau agar warga atau perwakilannya melapor ke DPRD Seluma, sehingga nantinya DPRD Seluma dapat menindaklanjuti secara resmi, baik ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seluma maupun Pemerintah Provinsi Bengkulu.

BACA JUGA:Gerebek Pengunjung, Minta Uang Rp5 Juta, Karyawan Karaoke di Kota Bengkulu jadi Tersangka Asusila

BACA JUGA:THR Rp21 Miliar Cair, TPP Belum, Tenaga Honorer Lulus PPPK Gigit Jari

"Jika faktanya memang ditemukan ada kesalahan dan perusahaan tidak bertanggungjawab, segera lapor ke DPRD Seluma secara resmi, pastikan akan kita tindaklanjuti sesuai prosedur,"imbuh Samsul. 

Ketua Kanopi Hijau Indonesia (KHI), Ali Akbar menyoroti kelemahan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang disusun PT TLB. Menurutnya, AMDAL tidak mengantisipasi dampak petir yang menyambar jaringan SUTT dan berimbas pada warga.

“Sejak awal AMDAL ini dibuat dengan pendekatan normatif tanpa kajian mendalam terhadap situasi di lapangan. Fenomena petir yang berdampak pada warga tidak masuk dalam kajian yang komprehensif,” jelas Ali.

Warga kini menunggu langkah konkret dari PT TLB. Mereka menegaskan bahwa jika perusahaan tidak beritikad baik, mereka siap untuk menempuh jalur hukum dan aksi protes yang lebih besar. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan