Pemdes Mukomuko Diminta Segera Bentuk BUMDes Berbadan Hukum

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Mukomuko, Ujang Selamat, S.Pd--firmansyah/rb

Bumdes juga bisa mendapatkan bantuan dari pemerintah daerah maupun pemerintah pusat.

Serta bisa mengajukan pinjaman modal ke perbankan.

Dengan begitu, upaya Pemdes dalam meningkatkan perekonomian masyarakat desa melalui BUMDes dapat semakin cepat tercapai.

“BUMDes yang sudah berbadan hukum, juga bisa melakukan kerjsama antar BUMDes lain. Baik di satu kecamatan hingga antar Provinsi. Sehingga akan bisa menciptakan lapangan kerja yang lebih banyak di desa,"bebernya.

BACA JUGA:Info untuk Warga Kaur, Segini Besaran Zakat Fitrah

BACA JUGA:Jelang Idul Fitri, Bupati Bengkulu Tengah Terbitkan SE Pengendalian Gratifikasi, Pegawai Diwarning!

Lanjut Ujang, memang sebagian besar kendala Pemdes, dalam pendirian dan pengembangan BUMDes yaitu Sumber daya manusia (SDM) yang ada di desa.

Maka dari itu Pemdes juga diminta untuk menyiapkan kegiatan peningkatan SDM pengurus BUMDes. Baik dengan membuat kegiatan pelatihan dan damping tim ahli, atau kegiatan study banding, ke daerah lain.

"Untuk saat ini, BUMDes kita yang ada rata-rata bergerak di pengelolaan tempat wisata, baik wisata buatan ataupun wisata alam. Padahal masih banyak lagi usaha yang bisa dijalankan melalui BUMDes," tandasnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan