Sidang Kasus Dugaan Gratifikasi dan Pemerasan Rohidin Mersyah Digelar di PN Tipikor Bengkulu

SAMPAIKAN: Eks Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah sedang menyampaikan kasus yang menimpa dirinya beberapa waktu yang lalu.--IST/RB
BACA JUGA:Deklarasi Damai PSU Pilkada Bengkulu Selatan, Ini Kata KPU dan Bawaslu
Aizan mengatakan, kliennya bakal merayakan Idul Fitri dalam tahanan karena masa tahanannya hingga 9 April.
“Untuk klien kita juga sudah P21 dan untuk saat ini klien kita dalam keadaan sehat, namun untuk Idul Fitri ini, klien kita masih di dalam (tahanan, red) sebab masa penahanan ketiganya itu hingga 9 April,” terangnya.
Diketahui, atas perbuatannya, para tersangka terancam melanggar ketentuan pada Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. Pasal 55 Kitab Undangan-undangan Hukum Pidana.
Kemudian selain tersangka, penyidik KPU juga melimpahkan berkas serta bukti uang tunai ke JPU KPK sebesar Rp7 miliar.
Rinciannya, dalam pecahan mata uang Rupiah, Dollar Amerika (USD), dan Dollar Singapura (SGD).