Maksimalkan Potensi Retribusi Wisata Mukomuko, Perda Tengah Disiapkan

ASRI: Objek wisata Danau Nibung salah satu potensi PAD hingga saat ini belum dikelola maksimal--FOTO: Firmansyah.Koranrb.Id

MUKOMUKO,KORANRB.ID – Tahun ini Dinas Pariwisata Pemuda Olahraga (Disparpora) Kabupaten Mukomuko kembali berupaya memaksimalkan pendapatan dari retribusi objek wisata yang ada. 

Selam ini, dari 12 objek wisata yang ada di Kabupaten Mukomuko, baru 1 destinasi yakni Danau Nibung yang dikelola Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko.

Artinya, baru 1 tempat wisata tersebut yang telah dilakukan penarikan retribusi masuk untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD). 

Itupun, penarikan retribusi masuk ke objek wisata Danau Nibung yang berada di Kelurahan Bandar Ratu Kecamatan Kota Mukomuko  dilakukan ketika ada kegiatan saja, tidak rutin setiap hari. 

Sehinga pemasukan yang dihasil dari penarikan retribusi masuk ke lokasi objek wisata Danau Nibung terbilang masih minim. 

BACA JUGA:Jaksa Panggil Anggota Dewan dan Perusahaan Travel Dalam Waktu Dekat Ini

BACA JUGA:Aklamasi, Helmi Hasan Kembali Nahkodai DPW PAN Bengkulu, PAN Gelar Muswil dan Musda ke-6 Serentak

Kepala Disparpora Kabupaten Mukomuko, Novria Eka Putra, S.STP menyampaikan, rencana memaksimalkan potensi retribusi masuk ke lokasi wisata sudah digaungkan sejak tahun 2024 lalu.

Namun belum dapat direalisasikan karena terganjal belum Peraturan Daerah (Perda) sebagai dasar penarikan retribusi.

“Saat ini kami tengah mempersiapkan draf usulan tentang perbitan Perda yang mengatur tentang pajak dan retribusi daerah. Sehingga penerapan pemungutan retribusi masuk objek wisata bisa dilakukan di beberapa objek wisata lain, dan penarikan retribusi bisa dilakukan setiap hari,” kata Novria.

Tim yang bertugas menetapkan objek wisata menjadi sasaran penerapan pemungutan retribusi masuk, juga mulai berkoordinasi dengan Badan Keuangan Daerah (BKD) Mukomuko agar dapat mengetahui apa saja yang menjadi ketentuan dalam penetapan objek pajak dan retribusi sektor pariwisata. 

Adapun objek wisata yang tengah disusun regulasi terkait penarikan retribusi, yaitu objek wisata Pantai Pandan Wangi, Pantai Batu Badoro, Danau Lebar, Pantai Batu Kumbang, Pantai Markisa, dan Danau Telaga Biru. 

BACA JUGA: Lagi! Sejumlah Alat Elektronik Warga Padang Kuas di Sekitar Tower SUTT PT. TLB Rusak

BACA JUGA: Sidang Kasus Dugaan Gratifikasi dan Pemerasan Rohidin Mersyah Digelar di PN Tipikor Bengkulu

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan