Murman dan Rosnaini Abidin Banding, Sebut Perkara Tukar Guling Lahan Masuk Perdata

GIRING: Terdakwa mantan Bupati Seluma, Murman Effendi digiring Jaksa usai persidangan beberapa waktu lalu. WEST JER TOURINDO/RB--

KORANRB.ID - Empat terdakwa perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) tukar guling lahan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seluma divonis bersalah oleh Majelis Hakim.

Setelah vonis, ada dua terdakwa yang menyatakan banding yakni mantan Bupati Seluma, Murman Effendi, mantan Ketua DPRD Seluma, Rosnaini Abidin.

Dalam waktu dekat melalui Penasihat Hukum (PH) masing-masing akan segera memasukkan pemberitahun upaya banding.

Selain Murman dan Rosnaini Abidin ada dua terdakwa lagi dalam perkara ini yakni mantan Sekda Seluma Mulkan Tajudin dan Mantan Kepala BPN Seluma Djasran Harahap.

Keempatnya didakwa terbukti merugikan negara hingga Rp19,5 miliar.

BACA JUGA:68 Personel Basarnas di Bengkulu Disiagakan hingga April Mendatang

BACA JUGA:Bupati Gusnan: Ternak Liar Hama Tanaman, Satpol PP Tegas

Disampaikan PH terdakwa Murman, Erwin Sagitarius, SH, MH memang mereka akan memasukan pemberitahuan banding.

Kemudian setelah memasukan pemberitahuan banding pihaknya akan menyusun memori banding.

Salah satu materi dalam memori banding tersebut yakni, perkara ini tidak masuk unsur pidana.

"Perbutan pidana yang dilakukan terdakwa sebagaimana yang didakwakan JPU Kejari Seluma itu unsurnya tidak terpenuhi, perkara ini seharusnya masuk ke ranah perdata bukan pidana," ungkap Erwin.

Pertimbangan lainnya juga diutarakan mulai dari fakta bahwa tanah yang menjadi objek tukar guling itu ada.

Kemudian fakta lainnya bahwa Pemkab Bengkulu Selatan tidak bisa menunjukkan tanah mana yang dibebaskan pada tahun 2008. 

BACA JUGA:Kapolda Bengkulu: Program Bapak Irjen Pol Anwar, Akan Saya Teruskan

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan