Murman dan Rosnaini Abidin Banding, Sebut Perkara Tukar Guling Lahan Masuk Perdata

GIRING: Terdakwa mantan Bupati Seluma, Murman Effendi digiring Jaksa usai persidangan beberapa waktu lalu. WEST JER TOURINDO/RB--
Keempatnya didakwa JPU merugikan negara hingga Rp19,5 miliar.
Disampaikan Ketua Majelis Hakim Paisol, SH, MH bahwa keempat terdakwa dalam aksinya telah merugikan negara hingga Rp 19,5 miliar divonis bersalah.
Keempat terdakwa terbukti korupsi berdasarkan Pasal 3 Jo pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
"Dengan sah dan menyakinkan, mengadili masing-masing terdakwa terbukti melakukan tipikor oleh karena itu terdakwa dinyatakan bersalah, atas perbuatannya terdakwa dikenakan vonis berdasarkan pasal subsidair pasal 3 Jo pasal 18 UU Tipikor," ungkap Paisol di muka persidangan 19 Maret 2025.
Berdasarkan pasal tersebut Majelis Hakim memvonis para terdakwa dengan pidana penjara serta denda dan pidana tambahan sebagi berikut.
Terdakwa Murman Effendi divonis dengan hukuman penjara selama 2 tahun 10 bulan pidana denda Rp300 juta subsidair 2 bulan.
Selanjutnya terdakwa Rosnaini Abidin divonis bersalah dan dihukum selama 1 tahun 8 bulan denda Rp300 juta subsidair 2 bulan.
Kemudian terdakwa Mulkan Tajudin divonis bersalah selama 2 tahun 8 bulan denda Rp300 juta subsidair 2 bulan.
Serta terdakwa Djasran Harahap dihukum dengan penjara selama 1 tahun 4 bulan denda Rp300 juta subsidair 2 bulan.