Murman dan Rosnaini Abidin Banding, Sebut Perkara Tukar Guling Lahan Masuk Perdata

GIRING: Terdakwa mantan Bupati Seluma, Murman Effendi digiring Jaksa usai persidangan beberapa waktu lalu. WEST JER TOURINDO/RB--
BACA JUGA:Pembangunan Infrastruktur hingga Pendidikan Gratis Masuk Prioritas RPJMD
“Selain secara unsur pidana tidak terpenuhi kita juga menimbang fakta persidangan bahwa Pemkab BS dalam hal ini tim khusus tukar guling tidak lengkap secara administrasi hal itu juga dimasukan dalam memori banding,” terang Erwin.
Kemudian PH terdakwa Rosnaini Abidin, Sapuan Dani, SH, M.Hum, juga menyatakan akan sudah merampungkan pemberitahuan banding.
Salah satu materi dalam memori banding bahwa perkara ini bukan kelalain dari terdakwa Rosnaini Abidin, kliennya memang tidak ajukan paripurna saat penetapan tukar guling.
Sebab memang berdasarkan aturan hal itu tidak perlu, bukan sengaja mau menutupi.
BACA JUGA:Pj Sekda: Segera Realisasikan Program Unggulan yang Berdampak Langsung
BACA JUGA:Bulog Tidak Lagi Stok Daging Beku, Ini Alasannya
"Atas putusan terdakwa kami menyatakan banding untuk alasan kami uraikan secara lengkap memori banding, tapi salah satunya perkara ini tidak masuk katagori pidana namun perdata," ungkap Sapuan Dani.
Sementara itu JPU Kejari Seluma, Ahmad Gufroni, SH, MH mengatakan bahwa pihaknya sedang menganalisa berkas perkara.
Jika para terdakwa menyatakan upaya banding dan bahkan sudah memasukan berkas pemberitahuan banding maka JPU juga akan memasukan kontra memeori banding.
“Jika terdakwa Banding maka kami akan siapakan kontra memori banding,” tutup Gufroni.
Sekadar mengulas, putusan dibacakan Majelis Hakim yang diketuai, Majelis Paisol, SH, MH pada 19 Maret 2025 di Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu.
Majelis Hakim memutuskan bahwa keempat terdakwa bersalah dan terbukti melakukan korupsi.
Keempat terdakwa yakni mantan Bupati Seluma, Murman Effendi, mantan Ketua DPRD Seluma, Rosnaini Abidin.
Kemudian mantan Sekda Seluma Mulkan Tajudin dan Mantan Kepala BPN Seluma Djasran Harahap.