APK Masuk Zona Hijau, Bawaslu Surati Pemkab

ist/rb IMBAUAN: Bawaslu Seluma saat menyebarkan imbauan larangan pasang APK di zona hijau.--

SELUMA, KORANRB.ID - Sejumlah permasalahan ditahapan Pemilihan Umum  (Pemilu) 2024 mencuat. Kali ini muncul keluhan dari beberapa calon anggota legislatif (caleg) di Kabupaten Seluma lantaran merasa di anak tirikan. Terkait adanya salah satu baliho calon anggota DPR RI yang membentang di dekat jantung ibukota Seluma yang merupakan zona hijau.

BACA JUGA: KPU Seluma Kerahkan 120 Warga Melipat Susu

Menanggapi hal tersebut, anggota Bawaslu Seluma, Medi Zalega mengaku pihaknya telah menyurati partai Golkar serta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seluma. Diakuinya alat peraga kampanye (APK) salah satu caleg DPR RI Dapil Provinsi Bengkulu itu berada di zona hijau, simpang 6 Tais. Dengan disuratinya Pemkab, diharapkan dapat menegakkan aturan sesuai dengan yang berlaku tanpa melihat pemilik dari baliho melanggar itu. 

"Ke parpol sudah kita surati namun belum ada upaya pelepasan baliho calon secara mandiri. Lalu kami surati Pemkab Seluma agar bisa ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku, menurunkan Satpol PP melakukan menertiban," sampai Medi.

Sebelumnya, Sekretaris DPD PKB Seluma, Arsid mengaku kecewa atas adanya pembiaran baliho calon di zona hijau. Terlebih lagi beberapa waktu lalu baliho baliho mereka juga diturunkan paksa oleh Bawaslu dan Pemkab Seluma. "Tentunya APK tersebut melanngar, sudah jelas baliho caleg tersebut terpasang di zona hijau,’’ ucapnya.

BACA JUGA: ASN Boleh Daftar jadi Ketua dan Anggota KPPS, Ini Rincian Gajinya

Jika dalam beberapa waktu kedepan tidak ada tindakan, bukan tidak mungkin sejumlah caleg di Kabupaten Seluma bertindak memasang baliho juga di zona hijau. Karena semua caleg tentunya menginginkan diperlakukan secara adil. Jikapun disuruh membayar pajak reklame mereka mengaku siap jika diperbolehkan.

"Bawaslu harus bertindak apabila ada yang melanggar, jika tidak maka kami juga akan melakukan hal serupa (pasang baliho di zona hijau,red)," tegas Arsid.

Diketahui, mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, para calon anggota legislatif (caleg) Pemilu 2024 yang sudah termasuk dalam daftar calon tetap (DCT), mulai memasuki tahapan kampanye. Salah satu aturan dari KPU yang harus ditaati yaitu tidak memasang alat peraga kampanye (APK) di ruang terbuka hijau.(zzz)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan