PPPK Lulus Jangan Lengah, Lengkapi Dokumen Penting
PENGUMUMAN: Lampiran pengumuman PPPK Nakes Kepahiang 2023. IST/RB --
KORANRB.ID - Peserta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk formasi Tenaga Kesehatan (Nakes) 2023 yang telah dinyatakan lulus seleksi jangan lengah. Sebab, masih ada tahapan selanjutnya yang bisa menentukan hasil akhir seleksi PPPK Nakes di Kabupaten Kepahiang.
Kepala Bidang Pengadaan Pegawai dan Pengembangan Karir pada BKD PSDM Kabupaten Kepahiang, Dedi Erlan Jaya, kemarin Jumat (15/12) mengingatkan sesuai Surat Pengumuman Nomor: 800.1.2.2/3368/BKDPSDM/KPH/2023 ditandatangani Sekda DR. Hartono sekaligus Ketua Tim Seleksi Penerimaan ASN di Lingkungan Pemkab Kepahiang tertanggal 13 Desember 2023. Peserta yang telah dinyatakan lulus seleksi, bisa saja dianggap gugur jika tak memenuhi tahapan selanjutnya.
BACA JUGA:Ustaz Adi Hidayat Isi Tabligh Akbar HUT Kepahiang
"Jangan lengah, kemungkinan gugur dari proses seleksi PPPK tetap terbuka," ingat Dedi.
Tahapan lanjutan pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) NI PPPK mulai 16 Desember 2023 - 14 Januari 2024. Dari sini nantinya, dilanjutkan dengan tahapan usul Penetapan NI PPPK mulai 15 Januari - 13 Februari 2024.
BACA JUGA:BPBD Ingatkan Potensi Bencana di Kawasan Wisata
Adapun kelengkapan dokumen yang mesti diunggah berupa, pas photo terbaru pakaian formal dengan latar belakang berwarna merah, scan (bukan foto, red) Ijazah asli yang digunakan sebagai dasar melamar jabatan, scan DRH yang telah ditandatangani yang bersangkutan dibubuhi materai Rp10.000 (asli bukan materai hasil sscasn, red).
Kemudian, scan Surat Pernyataan 5 poin ditandatangani oleh yang bersangkutan dan dan bermaterai berisi tentang tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.
Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai CPNS, PNS, PPPK, TNI, POLRI atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta (termasuk BUMN/BUMD). Tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS, PPPK atau Anggota TNI/Polri. Tidak menjadi anggota/pengurus Partai Politik atau terlibat politik praktis. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh pemerintah.
Lalu, scan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang diterbitkan Polres setempat.
BACA JUGA:BLT Dana Desa Berlanjut Tahun Depan
"Ini untuk keperluan persyaratan Pengangkatan PPPK Kabupaten Kepahiang yang tertanggal setelah pengumuman," jelas Dedi.
Dokumen lainnya yang diperlukan lebih lengkap dapat dilihat pada link https://harianrakyatbengkulu.bacakoran.co/.
Sebagai gambaran, hanya 495 peserta PPPK Nakes Kabupaten Kepahiang dinyatakan lulus. Sedangkan, 295 peserta dinyatakan gagal dalam seleksi PPPK Nakes tahun ini.