APK di Depan Rumah Oknum Pejabat dan Perangkat Desa, Bawaslu: Pasti Kita Tindak

APK: Penertiban APK yang melanggar aturan oleh Bawaslu Kepahiang beberapa waktu lalu.--ist/rb

KEPAHIANG, KORANRB.ID - Bawaslu Kabupaten Kepahiang telah mendapati laporan indikasi pelanggaran kampanye Pemilu 2024. Dari laporan yang diterima, indikasi pelanggaran berupa pemasangan baliho Calon legislatif (Caleg) DPR/DPRD dan DPD di muka rumah oknum perangkat desa hingga pejabat di lingkungan Pemkab Kepahiang. 

Anggota Bawaslu Kabupaten Kepahiang Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Asuan Toni dikonfirmasi, Minggu (17/12) membenarkan laporan indikasi pelanggaran kampanye Pemilu 2024 tersebut.

Dari data yang diterima pihaknya sementara ini setidaknya sudah 20 indikasi pelanggaran kampanye telah terjadi di Kabupaten Kepahiang. Pelanggaran yang dilakukan lanjutnya berupa peletakan Alat Peraga Kampanye (APK) yang tak sesuai peruntukkan. 

BACA JUGA:Perekrutan KPPS Sepi Peminat, 8 Desa Tidak Ada Pendaftar

Mulai dari tak sesuai zona, lokasi terlarang hingga dipasang di rumah seorang ASN yang semestinya netral selama Pemilu 2024. "Ya, memang ada pelanggaran pemasangan APK. Laporan sementara yang masuk ke kita ada 20 pelanggaran," jelas Asuan. 

Terkait pelanggaran di atas, penelusuran telah dilakukan. Ada yang masih bisa dimaklumi. Misal, pemasangan APK di muka rumah perangkat desa. Ini terjadi disaat yang bersangkutan tak berada di rumah. 

"Setelah perangkat desa ke rumah, sudah ada APK Caleg. Atas kesadarannya sendiri, APK tersebut langsung dicabut. Kalau seperti ini, tentu saja inilah yang sangat kita harapkan," beber Asuan. 

Untuk indikasi pelanggaran lainnya, ia memastikan Bawaslu akan bertindak. Karena menurutnya, saat ini bukan lagi masanya sosialisasi. Koordinasi dengan pihak terkait seperti Satpol PP akan dilakukan, guna melaksanakan penertiban dalam waktu dekat. 

BACA JUGA:Pengumuman Hasil Seleksi PPPK Guru Tunggu BKN

"Pelanggaran ini pasti kita tindak. Untuk yang ASN, ini akan merembet panjang. Kita juga akan koordinasikan dengan KASN. Ini sudah pelanggaran kode etik, karena jelas ASN harus netral. Untuk yang lain kita lihat, kalau bentuknya pengrusakan bisa kita arahkan ke laporan pidana," tambah Asuan. 

Sesuai tahapannya, masa kampanye Pemilu 2024 di Kabupaten Kepahiang telah berjalan terhitung 28 November hingga 10 Februari tahun depan.

Selama 75 hari sesuai  PKPU Nomor 15 Tahun 2023, peserta Pemilu 2024 diperkenankan melaksanakan 10 metode kampanye yang sudah diatur dalam PKPU Nomor 15 Tahun 2023. 

Mulai dari,  pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada masyarakat umum, pemasangan APK di tempat umum, debat pasangan calon presiden dan wakil presiden hingga bersosialisasi di media sosial. (oce)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan