Oknum Pejabat Turunkan Mandiri APK Caleg, Belum Aman

BAWASLU: Staf Bawaslu di Panwascam Kepahiang tengah menjalankan koordinasi jajaran--Ist/rb

Disebutkan pada pasal 9 ayat (2) UU ASN,  secara tegas menyebutkan pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik.

Sebab dalam upaya menjaga netralitas ASN dari pengaruh partai politik dan untuk menjamin keutuhan, kekompakan, dan persatuan ASN, serta dapat memusatkan segala perhatian, pikiran, dan tenaga pada tugas yang dibebankan.

BACA JUGA:Box Culvert Selesai Dikerjakan

Lalu,  Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN), Pasal 2 huruf f UU ASN dan penjelasannya. Lalu, pada penjelasan Umum UU ASN hingga Pasal 8 ayat (4) jo. Pasal 14 huruf i angka 3 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. 

Adapun sanksi bagi ASN PNS yang melanggar, dapat diberhentikan tidak dengan hormat sebagaimana diatur dalam Pasal 87 ayat (4) huruf c UU ASN.

Bagi PNS yang melanggar ketentuan larangan di atas, hukuman disiplin berat dijatuhkan terdiri atas, Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan.

Lalu, pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan dan

 pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

 "Soal sosialisasi terkait pelanggaran ini saya kira semua sudah paham dan mengerti. Jauh-jauh hari melalui rekan-rekan di tingkat desa, terus rutin menggencarkan netralitas ASN ini," demikian Asuan. (oce) 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan