Kejari Seluma Dapat Apresiasi, Selesaikan Tujuh Kasus Lewat RJ

Kasi Intel, Andi Setiawan, SH, MH--

Untuk RJ kasus narkoba, dilakukan rehabilitasi, bedanya dengan rehabilitasi pada umumnya yakni kasusnya sudah masuk tahap II, atau telah dilimpahkan dari penyidik kepolisian kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Untuk masa rehabilitasinya kita kembalikan kepada Rumah Sakit Jiwa Ketergantungan Obat Soeprapto (RSJKO) Daerah Bengkulu atau BNN Provinsi Bengkulu selaku pemberi assesment," jelas Andi. 

BACA JUGA:Desak Eks Direktur BUMDes Kembalikan Mobil

Andi menyebutkan, untuk menyelesaikan kasus melalui RJ tidaklah mudah. Ada pertimbangan, umumnya pelaku baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman masa pidananya tidak melebihi lima tahun dan ada perdamaian antara kedua belah pihak.

Untuk kasus narkoba, adanya assesment dari BNN Provinsi Bengkulu. Pelaku dipastikan hanya pengguna, bukan sebagai perantara jual atau bandar dan baru pertama kali terlibat kasus narkoba. 

BACA JUGA:APK Masuk Zona Hijau, Bawaslu Surati Pemkab

"Pada intinya jalur RJ diberikan untuk pelaku yang sudah berdamai, pertama kali terlibat kasus dan masa pidananya dibawah lima tahun," tutup Andi. (zzz)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan