Baca Koran Harian Rakyat Bengkulu - Pilihan Utama

Anjing Berkeliaran di Tempat Umum, Pemilik Terancam Pidana

BAHAYA: Anjing yang berkeliaran di Jalan Letjen Suprapto.-foto: abdi/koranrb.id-

CURUP - Dinas Pertanian dan Perikanan (Distankan) Kabupaten Rejang Lebong meminta masyarakat untuk memelihara hewan peliharaan khususnya anjing dan kucing, sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam undang-undang. 

Hal ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan yang mewajibkan setiap pemilik hewan untuk mengurus, menjaga, dan memelihara hewan mereka, baik siang maupun malam.

Kepala Bidang Kesehatan Hewan (Keswan) Distankan Rejang Lebong, Wenny Haryanti, menegaskan pemilik hewan bertanggungjawab untuk memastikan hewan peliharaan tidak mengganggu kepentingan umum, merusak tanaman, atau memasuki pekarangan milik orang lain. 

Hewan juga harus diamankan dengan cara dikandangkan atau diikat agar tidak berkeliaran bebas.

BACA JUGA:Segera Urus PBG Sebagai Legalitas Bangunan, Pengganti IMB

BACA JUGA:Wabup Tarmizi Minta Dinas Dikbud Segera Perbaiki Gedung SDN 2

Selain itu, berdasarkan KUHP pasal 336 huruf e, disebutkan bahwa pemilik hewan yang lalai hingga menyebabkan hewannya menyerang orang atau hewan lain, dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama enam bulan atau denda maksimal Rp10 juta.

Distankan juga mengingatkan pentingnya memberikan makanan yang bersih dan cukup serta melakukan vaksinasi rabies minimal satu tahun sekali untuk anjing peliharaan. Upaya ini penting guna mencegah penyebaran penyakit rabies yang bisa membahayakan manusia.

Masyarakat juga diimbau untuk waspada terhadap anjing liar yang berpotensi menyerang. Bila terjadi kasus gigitan oleh hewan, warga diminta segera melapor atau menghubungi pihak berwenang, seperti Puskesmas atau Dinas Pertanian dan Perikanan Rejang Lebong.

Masyarakat dapat menghubungi, drh. Wenny Haryanti, MM 085210416543, drh. Firi Asdianto 081271314694, drh. Eri Febrianti 085839591699," terang Wenny.

BACA JUGA:Hasil Memuaskan! Berikut 5 Cara Ternak Bebek Petelur untuk Pemula

BACA JUGA:Kini Bebas Biaya Admin! Berikut 3 Fakta Transaksi Serba Mudah di Pegadaian Digital

Sebelumnya, warga yang bermukim di sepanjang Jalan Letjen Suprapto dan Jalan Sukowati, Curup, Kabupaten Rejang Lebong, mengaku resah dengan maraknya anjing liar yang berkeliaran bebas di wilayah mereka.

Keberadaan hewan-hewan tersebut dinilai meresahkan karena berpotensi menularkan penyakit rabies maupun menggangu saat malam hari.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan