Dilimpahkan ke PN Tipikor Bengkulu, Empat Tersangka Korupsi RDTR Jilid II Segera Disidang

Kejari Bengkulu Tengah melimpahkan berkas perkara kropsi Penyusunan RDTR Bengkulu Tengah ke Pengadilan Tipikor Bengkulu--

KORANRB.ID -Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Tengah (Benteng) akhirnya melimpahkan MH, KMS, NRD dan DR ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu pada Kamis, 26 Oktober 2023.

Keempatnya merupakan  tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) 2014 atau RDTR jilid II.

BACA JUGA:Seluruh Kerugian Negara Tuntas Dikembalikan Tersangka Korupsi Perencanaan RDTR Benteng

Hal ini disampaikan Kepala Kejari Benteng, Dr. Firman Halawa, SH, MH melalui Kasi Intel, Marjek Ravilo, SH, MH. Menurutnya dengan sudah dilimpahkan para tersangka RDTR ini, selanjutnya pihak Pengadilan akan menjadwalkan sidang pertama untuk keempat tersangka ini.

“Sudah kita limpahkan tadi. Semoga keempat tersangka ini segera disidangkan, sehingga bisa mendapatkan kepastian hukum atas perbuatan yang telah mereka perbuat,” bebernya.

BACA JUGA:Tersangka Korupsi RDTR Jilid II Bengkulu Tengah Kembalikan Uang Rp 25 Juta

Untuk diketahui juga, keempat tersangka ini sudah menyelesaikan pengembalian Kerugian Negara (KN) sebesar Rp 203,5 juta.

“Uang KN tersebut sudah dititipkan kepada kami untuk proses pengembalian KN dan akan kita sampaikan dipersidangan nanti,” ujarnya.

BACA JUGA:Lagi, Tersangka RDTR Jilid II Kembalikan Uang Kerugian Negara

Empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka ini, MH yang merupakan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Benteng tahun 2017-2018. Dalam kegiatan RDTR 2014 ini MH selaku Pejabat Pengguna Anggaran (PPA) dan juga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Kemudian DR selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), KMS selaku konsultan yang peminjam perusahaan PT. BCL dan terakhir NRD selaku Direktur PT BCL. (jee)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan