Baca Koran Harian Rakyat Bengkulu - Pilihan Utama

Terbukti Bersalah, Manager Yayasan Rumah BUMN PLN Kepahiang Divonis 3 Tahun Denda Rp 200 Juta

mantan Manager Yayasan Rumah BUMN 2021, Agung Yudha--WEST JER TOURINDO/RB

BENGKULU, KORANRB.ID - Sidang Perkara tindak pidana korupsi dana Corporate Social Responbility (CSR) dari PT. Perusahaan Listrik Negara (PLN) tahun anggaran 2021 hingga 2023 dengan agenda putusan kembali digelar.

Terdakwa mantan Manager Yayasan Rumah BUMN 2021, Agung Yudha didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 403 Juta.

Atas perbuatannya terdakwa divonis bersalah oleh majelis hakim dengan melanggar pasal Subsidair pada pasal 3 Jo pasal 18 Undang-undang Nomor 31 taun 1999 tentang Pemberantas Tindak Pindana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantas Tindak Pindana Korupsi.

Sidang ini digelar pada Pengadilan Negari Tipikor Bengkulu pada 1 Juli 2025 diketahui majelis hakim Agus Hamzah, SH, MH.

BACA JUGA:Terdakwa Korupsi CSR PLN Rp403 Juta Minta Bebas, PH: Dakwaan Gunakan Pasal 55, Minta Pihak Lain Ikut Diseret

BACA JUGA:JPU Bakal Hadirkan Bawahan Eks Manager Rumah BUMN Kepahiang, PH Sebut Tipikor CSR PLN Tidak Mungkin Tunggal

Dalam amar putusan Majelis hakim menyatakan bahwa berdasarkan fakta yang ada dan timbul diperiksa hingga sejak proses penyidikan maka terdakwa divonis bersalah sebagaimana pasal Subsidair Penuntut umum.

Namun membebaskan terdakwa dari hukuman Primair pada pasal 2 Undang-undang Tipikor.

"Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang diatur dalam pasal 3, dan menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun denda Rp 200 juta subsider 3 bulan," jelas Agus.

BACA JUGA: Terdakwa Tipikor Dana CSR PLN Belum Pulihkan KN Rp403 Juta, Modus Buat Laporan Fiktif

BACA JUGA:Rugikan Negara Rp300 Juta, 1 Tsk Dana CSR PT.PLN Ditahan, Pihak Lain Belum Disentuh

Bukan hanya itu terdakwa Yudha juga dibebankan uang pengganti sebesar Rp 403 juta bila tidak dibayar maka diganti dengan hukuman 1 Tahun 3 Bulan penjara.

"Ya,jadi putusannya sudah dibacakan tadi, dijatuhi hukuman 3 tahun, dan turut membayar denda dan mengganti kerugian negara, setelah ini terdakwa dipersiapkan untuk menempuh langkah hukum," tutup Agus Hamzah.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan