Laporan Investigasi : Petaka ISPA Asap PT KSM
MERESAHKAN : Asap tebal keluar dari cerobong pabrik kelapa sawit milik PT Karya Sawitindo Mas (KSM) di Desa Tanjung Alai Kecamatan Lubuk Pinang Kabupaten Mukomuko. Terlihat warga sedang menggarap sawah. --firman/rb
“Asap yang dihasilkan dari proses pembuatan CPO ini seperti aroma kentang rebus. Namun lama-lama aromapun membuat mual dan sesak. Kalau DLH mengatakan ini bukan polusi udara, mari sama-sama kita belajar, jika anda tidak bisa membedakan mana udara sehat dan tidak sehat,” ujarnya.
Terpisah Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Mukomuko Budi Yanto S.Hut, M.Ikom mengatakan, sejauh ini belum menerima laporan secara resmi dari masyarakat atas dugaan pencemaran yang dilakukan PT KSM. Sedangkan pemantauan rutin memang sering dilakukan DLH setiap tiga bulan sekali. Begitu juga pihak perusahaan sejauh ini masih rutin menyerahkan laporan lingkungannya setiap tiga bulan sekali.
“Kami belum terima laporan, maka dari itu kami minta baik itu masyarakat atau Pemdes segera memasukan laporan tertulis agar dapat kami tindak lanjuti,”singkatnya.
Sejauh ini DLH Mukomuko belum pernah melakukan pemeriksaan pembuangan limbah asap pabrik CPO PT KSM. DLH Mukomuko hanya melakukan pemeriksaan 13 kolam pengolahan limbah. Padahal PT KSM memilik 6 cerobong asap pembuangan. 5 cerobong kurang lebih memiliki tinggi 20 meter. Sedangkan 1 cerobong lagi kurang lebih 8 meter dengan asap yang mengepul ke perkebunan warga, hingga terbawa ke pemukiman.
Forum Peduli Udara Bengkulu (FPUB) Awam Haikal menyesalkan bila kajian DLH Mukomuko yang dihitung untuk pencemaran hanya pada limbah cair. Namun tidak pernah ada data berkaitan dengan dampak yang ditimbulkan asap pabrik.
“Polusi udara yang disebabkan dari aktivitas pabrik tampak seperti menjadi hal yang biasa, tidak adanya pengawasan, padahal angka ISPA cukup tinggi diwilaya Kecamatan Lubuk Pinang ini,” kata Awam.
Menurutnya Pemerintah Kabupaten Mukomuko harusnya tidak mengizinkan pendirian pabrik kelapa sawit (PKS), sementara PT KSM tidak memiliki kebun inti. Menurutnya, melanggar Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) RI Nomor 98 Tahun 2013 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan.
Permentan Nomor 98 Tahun 2013 tersebut mengatur dalam pendirian pabrik kelapa sawit harus memiliki sekurang-kurangnya 20 persen bahan baku dari kebun sendiri. Dan tebukti tidak memiliki kebun kemitraan.
“Kami kira DLH Mukomuko dan Pemkab Mukomuko perlu kiranya mengevaluasi secara menyeluruh. Bila perlu dilakukan pencabutan izin,” kata Awam. (pir)