Minta Onslag, Terdakwa Perkara Pajak Klaim Tak Mampu Bayar karena Bangkrut
FOTO: Penasihat Hukum Terdakwa Ansori, Redo Frengki, SH, MH.--
KORANRB.ID – Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) perpajakan yang menyeret Direktur Utama PT Catur Pilar, Ansori akan digelar pada 31 Juli 2025 mendatang.
Agendanya mendengarkan pembelaan (pleidoi) dari terdakwa. Dalam pleidoinya, penasihat hukum terdakwa, Redo Frengki, SH, MH, menyebut ada peluang untuk meminta putusan bebas bersyarat atau onslag van rechtvervolging terhadap kliennya.
Redo menjelaskan bahwa kliennya memang melakukan perbuatan tersebut, namun ada alasan mendasar di baliknya.
Menurut dia, selama ini terdakwa tidak pernah menunggak pembayaran pajak. Namun, sejak perusahaan mengalami kebangkrutan, terdakwa memang tidak lagi mampu membayar kewajiban pajaknya.
BACA JUGA: 52 Laporan Kecurangan Seleksi PPPK Pemkab Rejang Lebong Masih Diverifikasi
BACA JUGA: Buron Penembak Anggota TNI Diciduk di Rumah Kos Kota Bengkulu
"Untuk pembelaan memang ada peluang untuk meminta bebas dalam katagori Onslag. Klien kami memang melakukan namun ada alasan dibalik itu. Maka dari itu, pertimbangan adalah Onslag," ungkap Redo pada RB, 26 Juli 2025.
Redo menambahkan, jika permintaan onslag tidak dapat dikabulkan, maka pihaknya memohon agar majelis hakim memberikan keringanan hukuman terhadap kliennya.
"Pertimbangan sudah kami sampaikan. Untuk pengajuan selanjutnya kami memohon untuk menulis hakim untuk hukuman klien kami diringankan saja," terang Redo.
Di sisi lain, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Bengkulu, Arif Wirawan, SH, MH, menyatakan tetap pada tuntutan awal.
BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Setop Program OPD Tak Berdampak, Fokus Bantu Rakyat
BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Setop Program OPD Tak Berdampak, Fokus Bantu Rakyat
JPU menilai pleidoi terdakwa, baik yang meminta onslag maupun keringanan hukuman, tidak mengubah sikap jaksa terhadap besaran tuntutan.
"Kita masih pada tuntutan meski mereka menyatakan meminta Onslag maupun minta keringanan," tutup Arif.