PBB-P2 Kembali Tinggalkan Piutang
ARIS/RB POTENSI: Adanya bangunan baru jelas akan menambah objek PBB-P2.--
TUBEI, KORANRB.ID - Sama seperti tahun-tahun sebelumnya, realisasi pungutan Pajak Bumi Bangunan sektor Perkotaan dan Perdesaan (PBB-P2) di Kabupaten Lebong tahun 2023 lagi-lagi tidak mencapai target. Walaupun progres keseluruhan hingga tutup tahun anggaran diklaim sudah mencapai 90 persen dari target Rp 1,6 miliar, masih ada beberapa desa dan kelurahan yang realisasinya tidak sampai 50 persen.
Bahkan ada progresnya yang masih nol persen sehingga meninggalkan piutang. Atas kondisi itu, Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Lebong, H. Mustarani Abidin, SH, M.Si meminta Bidang Pendapatan dan Bagi Hasil, Badan Keuangan Daerah (BKD) tetap menagih piutang PBB-P2 di tahun berjalan. Baik piutang PBB tahun 2023 maupun tahun-tahun sebelumnya.
BACA JUGA: Rencana Kelola Wisata Melalui UPTD
''Jangan sampai tidak ditagih. Nanti dianggap biasa dan mempengaruhi kelurahan dan desa lain yang sudah tertib dan disiplin membayar PBB-P2 sesuai target yang ditetapkan,'' tegas Mustarani.
Lebih lanjut disampaikannya, PBB-P2 yang terpungut maksimal didominasi pembayaran dari perusahaan yang berinvestasi di Lebong. Sementara PBB-P2 dari kalangan masyarakat umum yang tersebar di 11 kelurahan dan 93 desa, secara keseluruhan progresnya belum sampai 70 persen.
Tentunya target yang tidak tercapai itu akan menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang harus diselesaikan.
BACA JUGA: Bupati Lebong Ingatkan BLP Pastikan Jejak Rekam Perusahaan Konstruksi
''Seperti yang pernah saya minta sebelumnya, bila perlu BKD harus melakukan uji petik ke lapangan untuk memastikan permasalahan yang dihadapi. Tidak menutup kemungkinan ada setoran PBB-P2 dari masyarakat yang masih nyangkut oleh oknum perangkat kelurahan maupun desa,'' ungkap Mustarani.
Sementara Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Lebong, Erik Rosadi, S.STP, M.Si mengatakan, piutang PBB-P2 sudah mendekati angka Rp 2 miliar. Itu sesuai kalkulasi piutang sejak 2016 hingga 2023. Jika tidak juga dirumuskan regulasi yang menguatkan terkait sanksi, sulit bagi Pemkab Lebong menagihnya.
''Contohnya ancaman penundaan bayar hingga pemotongan ADD (alokasi dana desa, red) bagi desa yang tidak lunas PBB-P2, tampaknya belum membuahkan hasil maksimal. Perlu tindakan yang lebih tegas dan harus ada kebijakan yang terukur dari Pemkab Lebong,'' tandas Erik.(sca)