Baca Koran Harian Rakyat Bengkulu - Pilihan Utama

Ketua Koperasi Tersangka Samisake Jilid II Segera Disidang, Kuasa Hukum Sebut Akan Beberkan Hal Ini

GIRING: Tersangka EY digiring Jaksa yang bertugas menuju mobil tahanan beberapa waktu lalu. WEST JER TOURINDO/RB--

KORANRB.ID – Setelah dua tahun berstatus tersangka, Ketua Koperasi BKM Maju Bersama Kelurahan Rawa Makmur, EY, akhirnya bakal duduk di kursi pesakitan.

Berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) Dana Bergulir Samisake Jilid II tengah dirampungkan oleh jaksa untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu.

“Untuk tersangka kasus Tipikor Dana Bergulir Samisake Jilid II sedang diproses. Saat ini kami dalam tahap melengkapi berkas,” ungkap Kasi Intelijen Kejari Bengkulu, Fri Wisdom S. Sumbayak, SH, MH.

Wisdom menegaskan, pihaknya berhati-hati dalam menyusun berkas dakwaan. Tujuannya agar saat proses penuntutan dan pembuktian di persidangan nanti, tim jaksa dapat menyampaikan konstruksi perkara secara tepat.

BACA JUGA:Juknis Keluar, 14 Kursi Jabatan Eselon II Resmi Dilelang

BACA JUGA:Oknum ASN di Kota Bengkulu Tersangka Kasus Pelecehan Anak Tetap Bungkam, Ngaku hanya Jemput Korban

“Setelah berkas lengkap, maka kami akan segera melimpahkan tersangka dan juga barang bukti ke pengadilan,” tegasnya.

Dikonfirmasi terpisah, Kuasa Hukum EY, Joni Bastian, SH, mengaku telah menerima informasi soal pemberkasan perkara tersebut. Namun ia menegaskan akan membongkar sejumlah fakta baru dalam sidang.

“Kita juga terima informasi terkait jaksa sedang melengkapi berkas kasus tipikor ini.

Namun kami tetap pada statemen kami bahwa dalam sidang kami akan beberkan siapa saja yang terlibat dalam kasus ini,” tegas Joni.

BACA JUGA:Gigitan Rabies di Seluma Tembus 161 Kasus hingga Agustus 2025

BACA JUGA:Banjir Bendera di Tais, Pemkab Seluma Siapkan 1.000 Merah Putih Sambut HUT RI ke-80

EY ditahan Kamis, 17 Juli 2025 lalu atas dugaan korupsi dana program Satu Miliar Satu Kelurahan (Samisake) tahun anggaran 2013. Dalam perkara ini, negara disebut mengalami kerugian sebesar Rp117 juta.

Meski demikian, beberapa waktu lalu pihak keluarga tersangka telah memulihkan kerugian negara dengan menitipkan uang sebesar Rp117 juta kepada penyidik.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan