Cek Ek Lahan PT.TUM, Bupati Kepahiang: Sekarang Milik Rakyat, Bukan Asing
Bupati Kepahiang Zurdi Nata didampingi Ketua DPRD Kepahiang dan rombongan mengecek langsung eks lahan HGU milik PT TUM di Desa Barat Wetan Kecamatan Kabawetan. --Heru/RB
KORANRB.ID - Terus bergerak maju, Bupati Kepahiang H. Zurdi Nata, SIP tetap konsisten pada langkah pengambilalihan eks lahan Hak Guna Usaha (HGU) milik PT. Trisula Ulung Megasurya (TUM). Didampingi Ketua DPRD Kepahiang, Gregory Dayefiandro, Wakil Bupati Ir. Abdul Hafizh, M.Si dan sederet pejabat terkait, rombongan melihat dari dekat lokasi lahan eks HGU PT.TUM di Desa Barat Wetan Kecamatan Kabawetan, Selasa 19 Agustus 2025 sekira pukul 10.30 WIB.
Di sini, terpantau sejak penghentian rekomendasi perpanjangan izin HGU oleh Pemkab Kepahiang seluruh aktivitas produksi di kawasan PT. TUMS telah dihentikan. Sejumlah teknisi terlihat sedang membongkar dan mengangkut peralatan pabrik.
"Lahan ini sudah jelas, HGU-nya berakhir pada tahun 2021 dan tidak diperpanjang. Maka secara hukum, tanah ini kembali menjadi milik negara. Kami tegaskan, tanah ini akan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan rakyat," tegas bupati.
Bupati menambahkan, peninjauan ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Kementerian ATR/BPN. Pemerintah Kabupaten Kepahiang telah mengusulkan berbagai pemanfaatan strategis atas lahan seluas 116 hektare tersebut.
BACA JUGA:Apa Kabar Pengeruakan Alur Pelabuhan Pulau Baai Bengkulu?
BACA JUGA:Sidang Perdana Limbah Sawit PT DDP
“Ini kesempatan besar bagi daerah. Lahan ini akan dimanfaatkan untuk fasilitas umum seperti pembangunan Batalyon TNI, Kompi Brimob, Lembaga Pemasyarakatan, kantor pemerintahan, serta kebun percontohan dan agrowisata. Semuanya untuk rakyat, bukan lagi untuk kepentingan asing,” tambah bupati.
Ia memastikan, Pemkab Kepahiang saat ini tengah melakukan proses pemetaan peruntukan lahan secara detail dan terarah, dengan tetap mengacu pada petunjuk teknis dari Kementerian ATR/BPN. “Kami pastikan lahan ini segera dimanfaatkan dan dikelola untuk fasilitas umum guna mendorong pembangunan daerah,” imbuh Bupati.
Pemkab Kepahiang sebelumnya telah menolak permintaan rekomendasi dari PT. TUM yang berkeinginan menambah izin HGU yang sudah 4 tahun habis.
Bupati secara tegas meminta PT. PT. TUM segera mengosongkan atau tidak ada lagi menjalani aktifitas apapun di lokasi. Hal ini dikarenakan HGU PT. TUM telah berakhir masa berlakunya.
BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Target Investasi Rp10,5 Triliun
BACA JUGA:Walikota Bengkulu BDW Buka Akses Jogging Track Pantai Panjang
Diketahui, salah satu areal lahan milik PT. TUM seluas 116 hektar diketahui sudah habis masa berlakunya sejak 2021 lalu. Praktis, PT. TUM tinggal memiliki izin Hak Guna Usaha (HGU) atas pengelolaan lahan perkebunan teh, seluas 143 hektar saja dengan izin berlaku sampai 2035 mendatang.
Untuk mewujudkan keinginan Pemkab Kepahiang tersebut, pastinya akan melalui jalan yang terjal. Terlebih diketahui ada kekuatan asing di belakang PT. TUM. Kepemilikan PT. TUM ada di bawah naungan pengusaha asal Taiwan.