Sidang Perdana Limbah Sawit PT DDP
Kondisi Sungai Pisang Kecamatan Ipuh Kabupaten Mukomuko yang diduga tercemar oleh PT Daria Darma Pratama (DDP).--firmansyah/rb
KORANRB.ID — Dugaan pencemaran Sungai Pisang akibat aktivitas Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Daria Darma Pratama (DDP) akhirnya memasuki babak baru.
Setelah berbulan-bulan hanya bergulir di tengah desakan warga, perkara ini resmi dibawa ke meja hijau. Rabu, 20 Agustus 2025, Pengadilan Negeri Bengkulu akan menggelar sidang perdana atas gugatan yang dilayangkan masyarakat Kecamatan Ipuh
Penggugat PT DDP Rico Putra, SH, MH, memastikan seluruh berkas persidangan sudah diunggah dan siap untuk dibacakan di hadapan majelis hakim. Ia menegaskan, tujuan utama dari langkah hukum ini adalah menuntut keadilan atas dugaan pencemaran yang dilakukan PT DDP. Menurutnya, sudah terlalu lama masyarakat dirugikan tanpa ada langkah nyata dari pemerintah maupun aparat penegak hukum.
“Tidak ada persiapan khusus, semua berkas sudah kami upload dan tinggal dibacakan. Intinya, kami ingin keadilan atas tindakan ilegal PT DDP,” kata Rico.
BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Target Investasi Rp10,5 Triliun
BACA JUGA:Walikota Bengkulu BDW Buka Akses Jogging Track Pantai Panjang
Rico mengungkapkan, sempat ada upaya dari pihak perusahaan untuk menghubungi dirinya dengan tujuan mediasi. Namun, langkah itu ditolak karena dianggap tidak sejalan dengan tuntutan awal masyarakat, yakni pertanggungjawaban penuh atas kerusakan lingkungan yang ditimbulkan.
Setidaknya ada 6 desa yang terdampak akibat limbah yang dialirkan ke sungai, 3 desa di antaranya berhadapan langsung dengan aliran air yang sehari-hari menjadi sumber kehidupan warga.
“Meski bukti pencemaran jelas, parahnya pemerintah daerah dan aparat hukum seperti menutup mata. Tidak ada langkah tegas yang diambil. Maka dari itu masyarakat bergerak sendiri dengan menggugat Rp 7 miliar ke Pengadilan Negeri Bengkulu,” tegas Rico.
Persoalan yang membelit PT DDP bukan hanya pencemaran sungai. Perusahaan yang beroperasi di Mukomuko ini juga diduga kuat melakukan alih fungsi kawasan hutan menjadi kebun sawit tanpa izin. Kepala Bidang Perencanaan, Pemanfaatan Hutan dan KSDAE Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Bengkulu, Samsul Hidayat, S. Hut, MM, sebelumnya sempat menyampaikan data yang cukup mencengangkan. Dari catatan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) di Provinsi Bengkulu. Terdapat 8 perusahaan sawit di Bengkulu yang sudah mengajukan pengampunan sesuai mekanisme Undang-Undang Cipta Kerja, di antaranya PT Agro Nusa Rafflesia, PT Sandabi Indah Lestari, PT Agri Andalas Bengkulu, PT Alno Agro Utama, PT Mitra Puding Mas, PT Mukomuko Agro Sejahtera, PT Surya Andalan Primatama, dan PT Agra Persada.
BACA JUGA:Tindak Lanjut Aduan Kecurangan Seleksi PPPK Rejang Lebong Jalan di Tempat
BACA JUGA:Paling Lambat Tuntaskan Stunting di Dana Desa Tahap II
“Kami sudah minta laporan progres pengurusan dari perusahaan-perusahaan tersebut. Ada yang sudah menindaklanjuti, ada juga yang belum,” jelas Samsul.
Samsul juga menyampaikan, selain 8 perusahaan tersebut juga terdapat 5 perusahaan sawit yang tidak mengajukan pengampunan hingga batas waktu ditutup. Ke 5 perusahaan tersebut, PT Daria Darma Pratama, PT PD Pati, PT Persada Sawit Mas, PT Laras Prima Sakti, dan PT Jetropa Solution. Kelima perusahaan ini, termasuk PT DDP, tidak lagi bisa masuk dalam ketentuan Pasal 110 A dan 110 B UU Cipta Kerja karena melewati tenggat waktu yang diberikan.