Baca Koran Harian Rakyat Bengkulu - Pilihan Utama

Tusuk Teman, Pemuda Pengantungan Dibui

Kasat Reskrim Polresta Bengkulu Kompol Sujud Alif Yulamlam, S.IK--WEST JER TOURINDO/RB

BENGKULU, KORANRB.ID – EG (20) warga Kelurahan Pengantungan Kecamatan Ratu Samban Kota Bengkulu diamankan lantaran melakukan penusukan terhadap dua temannya sendiri.

Kedua korban bernama Fajri dan Rega warga Kota Bengkulu saat ini sudah berangsur pulih usai ditusuk tersangka.

Tersangka diamankan Personel Satreskrim Polresta Bengkulu pada 19 Agustus 2025.

 Peristiwa penusukan sendiri terjadi pada Selasa 19 Agustus 2025 tepatnya pada pukul 03.45 WIB, di Jalan S. Parman Kelurahan Padang Jati, tepatnya di depan BNI Cabang Bengkulu.

BACA JUGA: Serempetan di Jalan, 3 Remaja Koroyok Pengendara Berujung Penjara

Disampaikan Kapolresta Bengkulu Kombes Pol Sudarno, S.Sos, MH melalui Kasat Reskrim Polresta Bengkulu Kompol Sujud Alif Yulamlam, S.IK bahwa tersangka EG sudah diamankan.

Berdasarkan bukti serta saksi yang ada, maka pihaknya menetapkan EG sebagai tersangka.

“Kita sudah menetapkan tersangka EG dalam kasus penganiayaan yang terjadi pada Selasa dini hari  19 Agustus 2025,” ungkap  Sujud.

Saat ini tersangka sedang menjalani proses lanjutan di Polresta Bengkulu guna pendalaman pada kasus ini.

BACA JUGA:Pemuda Padang Nangka Curi Sepeda Motor, Coba Kabur Saat Diringkus Polisi

Polisi juga sudah mengamankan senjata tajam yang digunakan untuk menusuk dua korban.

“Kita amankan tersangka serta barang bukti dari peritiwa berdara ini yakni pisau yang digunakan untuk menusuk korban,” jelas sujud.

Selain atas perbuatan tersangka Polisi menjerat tersangka dengan pasal 351 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang penganiayaan berat.

Berdasarkan pasal tersebut tersangka terancam hukuman penjara selama lamanya 5 Tahun penjara.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan