Baca Koran Harian Rakyat Bengkulu - Pilihan Utama

Dipanggil Jaksa, Istri Eks Wakil Ketua I DPRD Kepahiang Kirim PH

Jaksa menggeledah sampai ke ruang pribadi kediaman eks Wakil Ketua I DPRD Kepahiang Andrian Defandra.--Heru/RB

KORANRB.ID - Rabu, 20 Agustus 2025 sejatinya istri Wakil Ketua I DPRD Kepahiang, Andrian Defandra mesti hadir memenuhi panggilan penyidik Kejari Kepahiang.

Namun, hingga petang yang bersangkutan tak menampakkan batang hidungnya dan hanya mengutus Penasehat Hukum (PH) untuk memberikan keterangan kepada penyidik. 

Keterangan dari istri Wakil Ketua I DPRD Kepahiang ini sendiri dianggap perlu, lantaran saat penggeledahan yang dilakukan penyidik di kediamannya di Kelurahan Pasar Ujung sehari sebelumnya tak menemukan apa-apa. Kuat dugaan, yang bersangkutan sudah memindahkan sejumlah barang dan dokumen sesuai yang diinginkan penyidik.

Di lokasi, penyidik hanya menemui rumah dalam kondisi kosong tak berpenghuni. Dari hasil tracking asset yang dilakukan penyidik, setidaknya ada sejumlah harta benda masuk dalam proses penyitaan terkait dengan dugaan perkara Tipikor pengelolaan keuangan di Sekretariat DPRD (Setwan) Kepahiang Tahun Anggaran (TA) 2021-2023. 

Di mana dalam perkara ini, eks Wakil Ketua I DPRD Kepahiang Andrian Defandra telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah menjalani masa penahanan di Lapas Bengkulu sejak, Kamis 15 Agustus 2025 lalu. 

BACA JUGA:Wagub Mian Desak Penarikan Pajak Alat Berat Dikebut, Targetkan Dongkrak PAD Bengkulu

BACA JUGA:MT III Padi Dimulai, Pemkab Mukomuko Pastikan Ketersediaan Pupuk Subsidi

Kasi Pidsus Kejari Kepahiang, Febrianto Ali Akbar, SH, MH didampingi Kasi Intel, Nanda Hardika, SH, MH tak menampik, masih ada beberapa bidang tanah milik tersangka yang sebelumnya sudah masuk dalam tracking, namun belum dilakukan penyitaan. "Ini masih terus kita lakukan tracking asset," singkat Kasi Pidsus. 

Berbeda dengan eks Wakil Ketua I DPRD Kepahiang, penyidik telah lebih dulu berhasil mengamankan sejumlah dokumen penting dan harta milik eks Ketua DPRD Kepahiang periode 2019-2024, Windra Purnawan. 

Mulai dari 1 unit mobil fortuner, yang diketahui sudah berada di showroom. Mobil tersebut, merupakan bekas mobil dinas semasa dirinya menjabat sebagai ketua DPRD. Kemudian, 1 unit sepeda motor Honda Scoopy, serta beberapa bidang tanah berupa lahan perkebunan. 

Penyidik juga menyita dokumen terkait penagihan Tuntutan Ganti Rugi (TGR), termasuk somasi bendahara terhadap Tsk Windra berupa permintaan pengembalian dana APBD untuk kembalikan TGR. 

BACA JUGA:Kejati Bengkulu Lakukan Penyidikan Mendalam Kasus Pertambangan KN Rp500 Miliar

BACA JUGA:64 Finalis Adu Prestasi di GEMPARA 2025 UIN FAS Bengkulu

Untuk diketahui, dalam penanganan perkara dugaan Tipikor Setwan Kepahiang TA 2021-2023 dengan nilai kerugian sementara mencapai Rp12 miliar ini, secara total penyidik Kejari Kepahiang telah menetapkan 10 tersangka. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan