Jangan Lakukan Hal Ini Saat Tahun Baruan

Kasat Intelkam Iptu. Tomson Sembiring, SH, MH --

Yakni, Air terjun Curug Embun Kecamatan Tebat Karai hingga Danau Suro di Kecamatan Ujan Mas.

BACA JUGA:Berangkut ke MPP, Layanan DPMPTSP Kepahiang Belum Bisa Maksimal

Malam pergantian tahun dilarang pesta kembang api. Ini patut jadi perhatian bagi seluruh masyarakat Kabupaten Rejang Lebong, juga pengunjung yang ingin menikmati liburan Tahun Baru di Kabupaten Rejang Lebong. 

Bahwasanya Polres Rejang Lebong melarang seluruh masyarakat untuk melakukan pesta kembang api dan juga petasan di malam pergantian tahun 2024 mendatang. 

BACA JUGA:Jalan Ambles Belum Diperbaiki, Warga Tagih Janji BPJN

Hal ini ditegaskan Kapolres Rejang Lebong AKBP. Juda Trisno Tampubolon, S.IK, MH melalui Kasat Intelkam Iptu. Tomson Sembiring, SH, MH. Menurut Tomson pesta kembang api dan petasan yang dilakukan masyarakat dikhawatirkan akan berdampak terhadap keselamatan masyarakat itu sendiri, juga berdampak pada lingkungan sekitar seperti bisa mengakibatkan kebakaran.

“Di Bengkulu kan pernah kejadian kecelakaan akibat petasan dan kembang api, salah satunya saat malam pergantian tahun 2023 lalu Wakil Bupati Kaur harus dioperasi jari tangannya lantaran mengalami kecelakaan petasan dan kembang api,” terang Tomson.

BACA JUGA:DD Suro Bali 2023 Diaudit Inspektorat

Untuk itu, guna memastikan tidak ada masyarakat yang melakukan pesta kembang api dan petasan, Polres Rejang Lebong akan menurunkan personil guna melakukan patroli rutin di lingkungan masyarakat, khususya di titik-titik keramaian pada malam tahun baru. Dan apabila ada masyarakat yang masih abai dengan imbauan tersebut, maka Polres Rejang Lebong akan melakukan tindakan tegas.

“Nantinya kita akan turunkan personil, baik berpakaian dinas maupun berpakaian preman guna mengawasi aktivitas masyarakat Rejang Lebong di malam pergantian tahun. Hal ini dilakukan guna tetap menjaga kondusivitas wilayah di malam pergantian tahun,” ujarnya.

BACA JUGA:Program Jaga Desa Kejari Kurang Diminati Desa

Selain itu warga juga diimbau tidak melakukan pesta minuman keras saat malam pergantian tahun. Bahkan Simanjuntak menyarankan masyarakat untuk memanfaatkan momen tahun baru dengan hal-hal positif yang tetap menjaga keamanan dan ketertiban umum. 

"Kita sudah menyiapkan lebih dari 200 personil Polres dan jajaran, nantinya juga akan ditambah dengan personil TNI untuk memantau keamanan dan situasi di tengah masyarakat pada momen malam pergantian tahun," jelas Simanjuntak. 

BACA JUGA:Peresmian Perpusda Rp 10 Miliar, Maret 2024

Lebih lanjut Tomson mengatakan, larangan dan imbauan ini merupakan instruksi langsung dari Kapolri melalui Kapolda Bengkulu. Larangan ini bahkan berlaku di seluruh wilayah di Provinsi Bengkulu. "Tidak ada pengecualian dalam hal ini, seluruh wilayah semuanya diberlakukan larangan akan petasan, kembang api dan miras ini di malam tahun baru," demikian Tomson. (oce/sly)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan