Tersangka Dugaan Pungli PPG Seluma Berpotensi Lebih dari Satu
Kajari Seluma, Dr. Eka Nugraha, SH., MH.--fiki/rb
KORANRB.ID – Penyidikan kasus dugaan pungutan liar (Pungli) pada proses Pendidikan Profesi Guru (PPG) di lingkungan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Seluma Tahun Anggaran (TA) 2023-2024 terus berlanjut. Kajari Seluma, Dr. Eka Nugraha, SH., MH, mengatakan saat ini pihaknya fokus mendalami peranan sejumlah saksi yang diduga terlibat.
“Kami terus mengurai peran para saksi yang diduga sebagai pelaku. Kami sedang memaksimalkan upaya pencarian dua alat bukti untuk memperkuat penetapan tersangka,” kata Kajari, Minggu 31 Agustus 2025.
Ia menambahkan, tidak menutup kemungkinan dalam waktu dekat status tersangka akan segera diumumkan. Bahkan, menurut Kajari, jumlah tersangka bisa lebih dari satu orang.
“Mungkin ada lebih dari satu, dan penetapannya akan segera dilakukan setelah penyidikan rampung,” tegasnya.
BACA JUGA:Serapan Pupuk Subsidi di Bengkulu Utara Rendah, Petani Diminta Segera Tebus Kuota
BACA JUGA:48 Honorer Pemprov Bengkulu Batal Diangkat Menjadi PPPK Paruh Waktu
Dari hasil pendalaman penyidik, ditemukan bahwa pungutan pada 2024 jauh lebih tinggi dibandingkan tahun sebelumnya.
Pada 2023, guru agama yang mengikuti PPG dipungut rata-rata Rp 8 juta per orang. Namun, pada 2024 jumlahnya melonjak hingga Rp 15 juta per peserta.
“Kalau tahun 2023 sekitar Rp 8 juta per orang, sementara pada 2024 mencapai kurang lebih Rp 15 juta per orang,” ujarnya.
Berdasarkan data, pada 2023 terdapat 30 guru agama yang mengikuti PPG, sedangkan pada 2024 jumlahnya meningkat menjadi 43 orang. Dengan demikian, total peserta PPG selama dua tahun terakhir mencapai 73 guru. Kasus ini bermula dari laporan adanya pungutan terhadap guru agama di bawah naungan Kemenag Seluma yang hendak mengikuti sertifikasi melalui program PPG.
BACA JUGA:Rp2 Miliar Disiapkan Pemkot Bengkulu untuk Kelola Mega Mall
BACA JUGA: Polisi Selidiki Penyebab Meninggalnya Kernet Alat Berat Tersengat Listrik
Dugaan pungli dilakukan oleh oknum operator yang bertugas mengendalikan aplikasi sekaligus mengumpulkan data peserta. Para guru yang hendak mengikuti program tersebut diminta membayar uang dengan besaran bervariasi, mulai dari Rp 5 juta hingga Rp 10 juta.
Dana yang terkumpul kemudian disetorkan secara bertahap. Dalam proses penyidikan, tim Pidsus Kejari Seluma berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai sekitar Rp 75 juta yang diduga berasal dari pungutan tersebut.