Bawaslu Temukan Ribuan APS Melanggar Aturan
APS: Alat peraga sosialisasi bacaleg bertebaran di wilayah Kabupaten Bengkulu Selatan.--
KOTA MANNA, KORANRB.ID - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bengkulu Selatan (BS) menemukan ada ribuan alat peraga sosialisasi (APS) bacaleg yang melanggar aturan. Koordinator Divisi Hukum Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat (HPPH) Bawaslu BS, M. Arif Hidayat mengatakan, aturan yang dilanggar yakni PKPU No 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu.
"Hasil inventarisasi teman-teman Panwascam di 11 kecamatan, ada 1.429 APS bacaleg parpol plus 358 APS calon DPD yang diduga berpotensi melanggar aturan. Data ini sudah kami sampaikan ke Bawaslu Provinsi Bengkulu," kata Arif.
Dari total APS yang berpotensi melanggar tersebut, sambung Arif, rinciannya APS Bacaleg DPR RI sebanyak 531, Bacaleg DPRD Provinsi 517, dan Bacaleg DPRD Kabupaten sebanyak 381, dan APS milik calon DPD RI sebanyak 358.
BACA JUGA:Minat Masyarakat Bengkulu Investasi Pasar Modal, Tinggi
"Ini hasil inventarisasi pekan lalu, sehingga besar kemungkinan bertambah. Karena kita lihat masih ada APS yang baru dipasang, dan terus kami data per minggunya," katanya.
Dijelaskan, kategori APS yang melanggar PKPU meliputi ada unsur ajakan untuk memilih, memuat citra diri peserta pemilu, APS ditempel dan terpasang di sarana umum, tiang listrik, pohon, atau melanggar etika, estetika, kebersihan dan keindahan kota.
"Karena ini belum waktunya masa tahapan kampanye, sehingga hal demikian tidak boleh sesuai peraturan yang berlaku," kata Arif.
BACA JUGA:Sikapi Dugaan Perundungan di Sekolah, Panggil Guru dan Turunkan Inspektorat
Bawaslu akan menyurati parpol agar menertibkannya sendiri dengan menyampaikan data hasil inventarisasi tersebut. Kebanyakan APS yang melanggar karena memiliki muatan kampanye yang keluar dari aturan imbauan Bawaslu yang telah disosialisasikan ke setiap parpol.
“Boleh bersosialisasi tapi jangan keluar kontek dari pasal 79 PKPU Nomor 15 Tahun 2023,” bebernya.
Sementara itu, Bawaslu sendiri saat ini belum bisa melakukan penertiban karena belum memasuki tahapan kampanye yang akan dimulai pada 28 November 2023. Sehingga meminta agar bacaleg dapat menertibkan APS masing-masing.
BACA JUGA:Baru 3 KPU Kab dan KPU Prov Bengkulu Teken Berita Acara Bersama TAPD
"Imbauan selalu kami sampaikan, termasuk APS yang berpotensi melanggar perda yang ada. Karena untuk penertiban APS untuk saat ini ranah pemerintah daerah," jelas Arif.(tek)