Pemkab Bu Siapkan Sanksi untuk Desa yang Minim Setor PBB

BLANKO PBB : Pegawai Bapenda saat mencetak blanko PBB --

Namun Bapenda akan merancang lebih dulu rencana Perbup tersebut agar memang memiliki dasar hukum yang jelas dan tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi. 

Termasuk mensosialisan pada desa-desa jika memang nantinya Perbup tersebut disetujui dan sudah mulai dilaksanakan.

Asumsi Ulang PBB 

Selain itu, Bapenda juga berencana untuk melakukan asumsi ulang pada objek PBB untuk melakukan rasionalisasi beban pajak.Ini lantaran beban pajak setiap objek pajak saat ini dinilai sudah banyak tidak sesuai lagi dengan kondisi sebelumnya.

BACA JUGA:Target PAD Turun, Rp 201 Miliar, Bapenda Sorot Piutang PBB-P2 Rp 80 Miliar

“Karena memang sudah banyak yang sebelumnya objek pajak hanya berupa lahan saat ini sudah ada bangunan megah. Sehingga kita akan menyiapkan tahapan untuk asumsi ulang,” terangnya.

Selain itu, Ia menerangkan setiap tahun terjadi peningkatan jumlah bangunan di Bengkulu Utara sehingga membutuhkan taksir ulang beban objek pajak.   

Besaran PBB pada lahan kosong dan lahan yang sudah ada bangunan diatasnya berbeda, termasuk jika lahan tersebut sudah berdiri bangunan lebih dari satu lantai.

“di Bengkulu Utara masih banyak beban-beban PBB yang nilainya masih dibawah Rp 50 ribu, sedangkan di atasnya sudah ada bangunan,” pungkas Markisman.(qia)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan