Temuan BPK Masih 'Nyangkut', Realisasi TGR Baru 73 Persen
Dedi Candira Wijaya Kusuma, S, S.Sos, MAP --
KEPAHIANG, KORANRB.ID – Perkajaan rumah (PR) bagi Pemkab Kepahiang untuk menyelesaikan Tuntutan Ganti Rugi (TGR) sesuai hasil temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI. Data terakhir, Inspektorat Daerah (Ipda) Kabupaten Kepahiang mengklaim tingkat penyelesaian atau pengembalian TGR baru diangka 73 persen. Ada sekitar 17 persen yang masih “nyangkut” penyelesaiannya.
Plt. Inspektur Inspektorat Daerah Kabupaten Kepahiang Dedi Candira Wijaya Kusuma, S, S.Sos, MAP menerangkan, pihaknya terus berupaya agar pengembalian TGR menjadi maksimal. "Target kita memang 75 persen, sejauh ini tingkat pengembalian temuan BPK 73 persen," ujar Dedi Candira.
Terkait hal ini, pihaknya terus menekankan pada OPD dengan catatan TGR agar menerapkan action plan. OPD sendiri, berupaya melakukan tindaklanjut.
BACA JUGA:Pekan Ini, Nasib Oknum Pejabat Ditentukan
"Untuk laporan pengelolaan keuangan daerah 2023 memang telah selesai, tinggal menunggu penghitungan resminya dari BPK," tambah Dedi.
Untuk penyelesaian TGR temuan BPK ini sendiri lanjutnya, akan terus dikejar termasuk dengan bekerja sama dengan Kejari Kepahiang melalui Surat Kuasa Khusus (SKK). Mengacu pada LHP BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kepahiang tahun 2022, terdapat 24 point temuan senilai Rp2,7 miliar.
Data diperoleh, temuan tersebut tersebar di berbagai OPD besar di lingkungan Pemkab Kepahiang. Termasuk di sekretariat DPRD dan sekretariat daerah Kabupaten Kepahiang.
Rinciannya, perjalanan dinas Rp1.421.724.742, pembayaran belanja honorarium Rp699.979.800 yang tidak sesuai aturan. Lalu, belanja pembayaran honorarium dengan potensi kesalahan pembayaran Rp293.141.625.
Honorarium tim pelaksana kegiatan tidak sesuai ketentuan tersebar di beberapa OPD seperti, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Rp56.805.000, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKDPSDM) Rp2.586.000.
BACA JUGA:Jalan Tol Bengkulu Lanjut Tahap IV Tahun 2024
Kesbangpol Rp62.700.000, RSUD Rp4.905.750, Satpol PP Rp8.602.500 dan Sekretariat Daerah Rp20.339.000.
Selanjutnya, honorarium penanggung jawab pengelola keuangan tidak sesuai ketentuan di Dinas Sosial, Dinas Pariwisata, pemuda dan olahraga, Dinas Perindustrian dan ketenagakerjaan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Dinas Pertanian dengan total keseluruhan sebesar Rp89.479.000.
Serta, terdapat Honorarium tim pelaksana kegiatan yang tidak sesuai dengan ketentuan pada Dinas Perikanan dan Ketahanan Pangan senilai Rp30.045.000.
Lalu, kelebihan Pembayaran atas Honorarium tim pelaksana kegiatann pada Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM sebesar Rp14.130.000, atau melebihi pagu anggaran Standar Satuan Harga (SSH). "Yang belum terselesaikan bukan hanya pengelolaan TA 2021-2022 saja, ada juga di tahun-tahun sebelumnya," demikian Dedi. (oce)