Piutang DBH Dibayar Nyicil, Pemkab Lebong Terima Bagi Hasil Pajak Rokok
Kepala Bidang (Kabid) Pendapatan Badan Keuangan Daerah (BKD) Lebong, Monginsidi.-foto: abdi/koranrb.id-
LEBONG - Napas keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong sedikit lega. Beberapa waktu lalu pemkab menerima cicilan Dana Bagi Hasil (DBH) pajak rokok untuk triwulan 2 tahun 2025 yang dibayarkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu.
Adapun dana segar itu berasal dari DBH pajak rokok sebesar Rp1,7 miliar. Sehingga, total DBH yang dibayarkan Pemprov per 2025 ini sebesar Rp9,1 miliar.
"Terbaru ini, minggu lalu kita menerima cicilan pembayaran DBH. Yakni dari pajak rokok sebesar Rp1,7 miliar," kata Kepala Bidang (Kabid) Pendapatan Badan Keuangan Daerah (BKD) Lebong, Monginsidi, Kamis, 18 September 2025.
Monginsidi menerangkan, rincian piutang DBH Pemprov kepada Lebong sebesar Rp9,1 miliar berasal dari pelunasan piutang sebesar Rp4,3 tahun 2024 dan tahun ini sebesar Rp4,8 miliar.
BACA JUGA:Terdakwa Tipikor KUR Fiktif Akui Salah dan Minta Maaf
BACA JUGA:Tersangka Penipuan Rumah Subsidi Ditahan Kejari Bengkulu
"Jadi kita menunggu saja. Untuk saat ini rincian kita terima sebesar itu," ungkap Monginsidi.
Sementara itu, Plt. Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Lebong, Riswan Efendi, MM, menerangkan, jumlah DBH yang diterima saat ini, bukan diterima saat Gubernur H. Helmi Hasan SE menyerahkan secara simbolis penyaluran DBH beberapa bulan lalu.
Diketahui, total DBH yang dijanjikan Gubernur Bengkulu pada saat triwulan kedua sebesar Rp11 miliar. Namun hingga kini kita masih menunggu.
"Kita masih menunggu," tegas Riswan pada RB.
BACA JUGA:11 Siswa SMAN 5 Bengkulu Dipastikan Pindah, Pemprov Pastikan Hak Pendidikan Terjamin
BACA JUGA:Universitas Muhammadiyah Bengkulu Kirim 9 Atlet Mahasiswa ke POMNas 2025 di Solo-Semarang
Ia juga menyampaikan, untuk mempercepat penyaluran DBH ke Kas Daerah (Kasda) Lebong. Pihaknya, mengaku telah melakukan komunikasi dan koordinasi kepada Pemprov Bengkulu.