Belum 50 Persen DD dan ADD Tahap I Diaudit Inspektorat
CEK LAPANGAN: Tim dari Inspektorat melakukan pemeriksaan realisasi DD tahap I 2025. -foto: aris/koranrb.id-
CURUP - Realisasi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahap I tahun 2025 di Kabupaten Rejang Lebong masih dalam proses audit. Hingga Kamis 18 September 2025, progresnya belum sampai 50 persen.
Dari 122 desa yang ada di Rejang Lebong, baru 55 desa yang DD dan ADD nya sudah selesai diaudit Inspektorat Daerah. Sedangkan audit untuk 67 desa lainnya ditarget paling lambat pertengahan Oktober sudah selesai.
Dikatakan Inspektur Inspektorat Kabupaten Rejang Lebong, Gusti Maria, SH, MM, DD yang diaudit di tahap I mencapai Rp60,7 miliar. Sesuai aturan alokasi 60 persen dari pagu Rp101,3 miliar untuk tahun 2025.
“Sedangkan untuk ADD, nilai yang harus kami audit mencapai Rp36,6 miliar, yakni 60 persen dari pagu Rp61 miliar,” kata Gusti.
BACA JUGA:Penambahan Tersangka Korupsi PAD Mega Mall Rp194,6 Miliar, Kejati Bengkulu: Masih Sangat Mungkin
BACA JUGA:Terdakwa Tipikor KUR Fiktif Akui Salah dan Minta Maaf
Untuk hasil audit, Gusti belum bersedia mempublikasikannya karena audit belum final. Namun diakuinya memang ada beberapa temuan kekeliruan administrasi yang dinilainya harus segera diselesaikan pihak desa.
Diakuinya, audit DD dan ADD merupakan kegiatan rutin yang juga diinstruksikan langsung oleh bupati.
Tujuannya bukan hanya sebatas fungsi pengawasan untuk menindak ketika terjadi penyimpangan.
“Namun termasuk di dalamnya fungsi pembinaan agar pemerintah desa dapat mengalokasikan DD dan ADD secara efisien dan efektif serta tepat sasaran,” terang Gusti.
BACA JUGA:Lomba Siskamling Kota Bengkulu 2025, RT 7 Timur Indah Aktifkan Pos Ronda dan CCTV
BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Kejar Tuntas 3 Proyek Strategis BNPB Senilai Rp34 Miliar Akhir 2025
Dijelaskannya, Inspektorat Kabupaten Rejang Lebong menerjunkan 4 inspektur pembantu (Irban) dalam pelaksanaan audit di lapangan. Setiap Irban diberikan tugas memeriksa realisasi keuangan di 24 desa.
Sementara Bupati Rejang Lebong, H. M Fikri, SE, M.AP meminta 122 desa benar-benar menggunakan DD dan ADD sesuai dengan juklak dan juknis yang berlaku. Tujuannya agar tidak ada satupun perangkat desa yang diseret ke ranah hukum karena menyelewengkan keuangan desa.
“Kalau memang ada permasalahan di desa segera selesaikan di tingkat desa, jangan sampai tidak diselesaikan sehingga jadi temuan penyimpangan,” ungkap Bupati.