Dua Terdakwa Penimbunan Solar Bersubsidi Dituntut 3 Tahun Penjara

Dua terdakwa penimbunan solar subsidi saat mendengarkan tuntutan yang dibacakan JPU di Pengadilan Negeri Begkulu. Foto: Rizki Amanda Lubis/RB--

Masing-masing terdakwa memiliki peran berbeda, dan untuk pembagian hasil terdakwa Bambang 40 persen dan Agustian 60 persen.

Dari hasil pemeriksaan kepada kedua tersangka, BBM solar tersebut dijual seharga Rp 8 ribu perliter.(jam)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan