Dua Terdakwa Penimbunan Solar Bersubsidi Dituntut 3 Tahun Penjara
Editor: Fazlul Rahman
|
Jumat , 27 Oct 2023 - 10:59
Dua terdakwa penimbunan solar subsidi saat mendengarkan tuntutan yang dibacakan JPU di Pengadilan Negeri Begkulu. Foto: Rizki Amanda Lubis/RB--
Masing-masing terdakwa memiliki peran berbeda, dan untuk pembagian hasil terdakwa Bambang 40 persen dan Agustian 60 persen.
Dari hasil pemeriksaan kepada kedua tersangka, BBM solar tersebut dijual seharga Rp 8 ribu perliter.(jam)