Soal APK Melanggar, Bawaslu : Ditertibkan, Apabila Sudah Didata

AJAK MEMILIH: Alat Peraga Kampanye (APK) calon legislatif terpasang di Jalan Kapuas Raya Kota Bengkulu. --Abdi/RB

“Untuk memasang APK sendiripun harus ada izin dari pemilik lahan jangan asal pasang, jangan juga dipasang pada fasilitas masyarakat umum,” kata Ahmad.

BACA JUGA: Libur Nataru, Antisipasi Covid-19 di Kabupaten BS, Siapkan Prokes

Sementara itu, menyambut pernyataan Bawaslu Kota Bengkulu Sekretaris Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Provinsi Bengkulu, Dedi Ruskam mengatakan muinimnya kesadaran ialah faktor utama. 

Harusnya, caleg yang berkompetisi sebagai calon wakil rakyat haruslah mencerminkan kejujuran serta tidak melakukan tindakan pelanggaran. Hal tersebut, menjadi gambaran awal karakter caleg itu sendiri.

“Ya harus mencerminkanlah, kan kita yang caleg itu calon wakil rakyat. Masa sudah melanggar saja,” ujar Dedi. (**)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan