Dari Yayasan, Lanjutan Pembangunan Masjid Agung Kembali ke Pemkab Kepahiang

HERU/RB KARPET MERAH: Masjid Agung Baitul Hikmah Kepahiang nampak pada bagian dalam. --

KEPAHIANG, KORANRB.ID - Sesuai rekomendasi BPK, lanjutan tahapan pembangunan Masjid Agung Baitul Hikmah kembali ditangani Pemkab Kepahiang. Terakhir kali, yayasan mengelola dana hibah Rp2 miliar dari APBD 2022 untuk beberapa item pengerjaan pada bangunan masjid. 

Sekretaris Yayasan Masjid Agung Baitul Hikmah Drs. Idris, Rabu (3/1) membenarkan perihal penyerahan kembali proses pembangunan kepada Pemkab Kepahiang. "Ya, sesuai rekomendasi BPK pembangunan diserahkan ke Pemkab. Bisa jadi di bawah Kesra atau Dinas PUPR," ujar Idris. 

BACA JUGA: Putusan Bawaslu Kepahiang Jadi Sorotan, Oknum Pejabat Dinilai Tak Langgar Netralitas ASN

Adapun yayasan lanjutnya, hanya bertugas menjalankan kegiatan seputar keagamaan yang dilaksanakan di Masjid Agung Baitul Hikmah Kepahiang. "Bidang aset sudah mendata semua, ke depan Pemkab yang akan langsung melanjutkan pembangunan masjid," tambah Idris. 

Digagas sejak bupati terdahulu, pembangunan Masjid Agung Baitul Hikmah dimulai pada 2016. Hal ini dilaksanakan usai SK hibah lahan diterima secara resmi dari Pemprov Bengkulu kepada Pemkab Kepahiang pada 2015.

BACA JUGA: Geber Pengembalian TGR Temuan BPK Tahun 2022

Saat itu, SK lahan hibah milik eks SPPN Kelobak No: P.331.IX tahun 2015 diserahkan Penjabat Gubernur Bengkulu H. Suhajar Diantoro, kepada Penjabat Bupati Kepahiang H. Cik Asan Denn SH, M.S.

Tahap awal, lewat APBD 2016 dana hibah Rp 5 miliar diluncurkan sebagai penanda pembangunan Masjid Agung. Berturut-turut pada  TA 2017 kembali diluncurkan dana Rp 5 miliar dan di TA 2019 dana APBD Rp 10 miliar kembali dikucurkan.

Di tengah tahapan pembangunan, lanjutan pengerjaan diambil alih yayasan yang kala itu diketuai Sekda Kepahiang dengan status ex officio pada 2021. Dari sini pula, dana hibah dikucurkan yang ditangani langsung yayasan. (oce)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan