Mantan Mantri Bank BUMN Didakwa Rugikan Negara Rp 1,4 Miliar, PH: Kita Eksepsi, Ini Perdata

SIDANG: Sidang perdana perkara dugaan korupsi dana Kredit Usaha Rakayat (KUR) tahun anggaran 2021-2022 di salah satu Bank BUMN Unit di Lebong. FIKI/RB --

Dirinya menilai, perkara yang menyeret kliennya bukan perkara tindak pidana korupsi.

BACA JUGA:Penyelidikan Dana BOS SMP Lanjut, Tunggu Audit Inspektorat, 2024 Target Penetapan Tsk

“Jadi setiap KUR itu ada perjanjian kredit, antara pemberi dan penerima. Jadi kalau disitu sudah ada perjanjian antara penerima dan pemberi maka itu adalah hukum perdata. Maka penyelesaian harus secara perdata,” tutupnya. (eng)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan